Mendorong Revisi UU Pembentukan Peraturan terkait Metode Omnibus Law
Utama

Mendorong Revisi UU Pembentukan Peraturan terkait Metode Omnibus Law

Merevisi UU 12/2011 untuk kedua kalinya, untuk memasukan mekanisme penggunaan metode omnibus law. Tanpa adanya pedoman penyusunan, metode omnibus law menjadi inkonstitusional menurut sistem hukum di Indonesia.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Seharusnya DPR dan pemerintah tidak perlu terburu-buru untuk menggunakan pendekatan omnibus law lagi dalam menyusun UU. Kesalahan proses dalam menyusun UU Cipta kerja telah memberikan (pengalaman, red) efek buruk dalam tata kelola proses legislasi,” tegasnya.

Omnibus law inkonstitusional

Untuk itu, dia mendorong DPR dan pemerintah segera menyusun pedoman/panduan dalam penyusunan dan pembahasan UU dengan pendekatan omnibus law melalui revisi UU 15/2019 ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. “Segera prioritaskan penyelesaian revisi UU Pembentukan Peraturan terkait omnibus law terlebih dahulu ketimbang penyelesaian RUU lain yang akan menggunakan pendekatan omnibus law,” ujarnya.

Terpisah, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Charles Simabura berpendapat secara normatif sepanjang belum adanya perubahan terhadap UU 12/2011 sebagaimana diperbaharui dengan UU 15/2019, metode omnibus law menjadi inkonstitusional menurut sistem hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah dan DPR semestinya taat hukum dengan tidak membuat sesuatu di luar aturan hukum yang berlaku. Sebagai pembentuk UU, DPR maupun pemerintah tak boleh serampang dalam membuat UU. Sama halnya dengan Sholikin, Charles pun mendorong agar dilakukan revisi terhadap UU 12/2011 untuk kedua kalinya, khususnya dengan memasukan aturan penggunaan metode omnibus law.

“Pembahasan dapat dilanjutkan, namun dengan model kodifikasi sesuai dengan UU 12/2011 yang diperbaharui nantinya." 

Tags:

Berita Terkait