Mendorong Percepatan Terbitnya Peraturan Pelaksana UU TPKS
Terbaru

Mendorong Percepatan Terbitnya Peraturan Pelaksana UU TPKS

Peraturan pelaksana itu penting mengingat UU TPKS menjadi salah satu tumpuan untuk mencegah dan menanggulangi kasus kekerasan seksual.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Senator asal DKI Jakarta itu menekankan, percepatan penyelesaian aturan turunan UU TPKS juga menjadi penting agar para pemangku kepentingan terkait dapat segera memanfaatkan berbagai terobosan dan keunggulan UU TPKS dalam menangani berbagai kasus kekerasan seksual. Seperti Kementerian/Lembaga, institusi penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman), dan pemerintah daerah.

Fahira yakin jika semua peraturan turunan itu rampung semua pemangku kepentingan bisa fokus meningkatkan kesiapan dan profesionalisme SDM masing-masing dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan hak korban serta pemahaman keberpihakan kepada korban. “Ini karena, efektivitas implementasi UU TPKS bergantung pada kesiapan dan profesionalisme para pemangku kepentingan terutama penegak hukum,” ujarnya.

Sebelumnya Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mengatakan lahirnya UU TPKS harus dibarengi komitmen kuat pemerintah untuk melahirkan sejumlah aturan pelaksana. Hal itu penting agar upaya negara melindungi setiap warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual segera terwujud.

"Sudah hampir setahun sejak UU TPKS disahkan, efektivitas UU itu untuk menjadi payung perlindungan korban kekerasan seksual belum memadai dalam mencegah sekaligus  memutus rantai kekerasan seksual,” urai Lestari.

Absennya peraturan pelaksana membuat pelaksanaan UU TPKS belum efektif. Pemahaman aparat penegak hukum terhadap UU TPKS juga sangat minim, begitu juga fasilitas penanganan korban. Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendorong pemerintah segera menerbitkan peraturan turunan UU TPKS.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu prihatin pasca terbit UU TPKS, sejumlah kasus tindak kekerasan seksual malah diselesaikan di luar pengadilan yang berujung damai dan merugikan korban. Oleh karena itu yang harus dipastikan saat ini adalah optimalisasi perlindungan yang menjangkau komunitas rentan kekerasan seksual dan memberi kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

Analis Kebijakan Ahli Madya Deputi PHP Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Agus Wiryanto mengungkapkan UU 12/2022 memandatkan pemerintah untuk menerbitkan 3 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Sampai sekarang pemerintah masih memproses sejumlah aturan pelaksanaan tersebut dan diperkirakan akan tuntas Juni 2023.

“Pemerintah memahami mendesaknya aturan pelaksanaan UU TPKS, melihat semakin maraknya kasus kekerasan seksual saat ini,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait