Mendorong Percepatan Terbitnya Peraturan Pelaksana UU TPKS
Terbaru

Mendorong Percepatan Terbitnya Peraturan Pelaksana UU TPKS

Peraturan pelaksana itu penting mengingat UU TPKS menjadi salah satu tumpuan untuk mencegah dan menanggulangi kasus kekerasan seksual.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Anggota DPD Fahira Idris. Foto: Istimewa
Anggota DPD Fahira Idris. Foto: Istimewa

Pasca terbitnya UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) hampir genap setahun, peraturan turunannya sampai saat ini belum pula terbit. Implementasi materi muatan UU 12/2022 di tengah masyarakat pun tak dapat berjalan tanpa adanya aturan teknis. Pemerintah perlu didorong agar dapat segera menerbitkan aturan turunan UU TPKS.

Anggota DPD Fahira Idris, mencatat beleid itu disahkan DPR 12 April 2022 silam dan diteken Presiden Joko Widodo 9 Mei 2022.  Salah satu tindak lanjut penting untuk menjaga efektivitas implementasi UU TPKS adalah penyelesaian berbagai aturan turunan baik itu Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

Peraturan pelaksana itu penting mengingat UU 12/2022 menjadi tumpuan dalam mencegah dan menanggulangi kasus kekerasan seksual. Fahira menilai substansi UU 12/2022 memuat berbagai terobosan. Seperti perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak.

Selain itu keunggulan UU 12/2022 yang dinilai efektif mencegah dan menanggulangi fenomena gunung es kasus kekerasan seksual adalah terdapat pengaturan hukum acara yang komprehensif. Mulai tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi HAM, kehormatan, dan tanpa intimidasi.

“Agar berbagai terobosan dan keunggulan UU TPKS efektivitasnya dapat dirasakan dalam mencegah dan menanggulangi kasus kekerasan seksual, penyelesaian aturan turunan, baik itu Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden perlu dipercepat” katanya dalam keterangan yang diterima, Senin (27/03/2023) kemarin.

Baca juga:

Menurut Fahira, peraturan turunan UU TPKS memastikan penegakan hukum terhadap pelaku berlangsung efektif dan efisien. Memastikan korban dan keluarganya mendapatkan hak-haknya. Aturan turunan UU TPKS juga menjadi penggerak bagi publik untuk  bergerak bersama mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.

Senator asal DKI Jakarta itu menekankan, percepatan penyelesaian aturan turunan UU TPKS juga menjadi penting agar para pemangku kepentingan terkait dapat segera memanfaatkan berbagai terobosan dan keunggulan UU TPKS dalam menangani berbagai kasus kekerasan seksual. Seperti Kementerian/Lembaga, institusi penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman), dan pemerintah daerah.

Fahira yakin jika semua peraturan turunan itu rampung semua pemangku kepentingan bisa fokus meningkatkan kesiapan dan profesionalisme SDM masing-masing dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan hak korban serta pemahaman keberpihakan kepada korban. “Ini karena, efektivitas implementasi UU TPKS bergantung pada kesiapan dan profesionalisme para pemangku kepentingan terutama penegak hukum,” ujarnya.

Sebelumnya Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mengatakan lahirnya UU TPKS harus dibarengi komitmen kuat pemerintah untuk melahirkan sejumlah aturan pelaksana. Hal itu penting agar upaya negara melindungi setiap warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual segera terwujud.

"Sudah hampir setahun sejak UU TPKS disahkan, efektivitas UU itu untuk menjadi payung perlindungan korban kekerasan seksual belum memadai dalam mencegah sekaligus  memutus rantai kekerasan seksual,” urai Lestari.

Absennya peraturan pelaksana membuat pelaksanaan UU TPKS belum efektif. Pemahaman aparat penegak hukum terhadap UU TPKS juga sangat minim, begitu juga fasilitas penanganan korban. Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendorong pemerintah segera menerbitkan peraturan turunan UU TPKS.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu prihatin pasca terbit UU TPKS, sejumlah kasus tindak kekerasan seksual malah diselesaikan di luar pengadilan yang berujung damai dan merugikan korban. Oleh karena itu yang harus dipastikan saat ini adalah optimalisasi perlindungan yang menjangkau komunitas rentan kekerasan seksual dan memberi kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

Analis Kebijakan Ahli Madya Deputi PHP Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Agus Wiryanto mengungkapkan UU 12/2022 memandatkan pemerintah untuk menerbitkan 3 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Sampai sekarang pemerintah masih memproses sejumlah aturan pelaksanaan tersebut dan diperkirakan akan tuntas Juni 2023.

“Pemerintah memahami mendesaknya aturan pelaksanaan UU TPKS, melihat semakin maraknya kasus kekerasan seksual saat ini,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait