Mendorong Pengaturan Asas Dominus Litis dalam RKUHAP
Utama

Mendorong Pengaturan Asas Dominus Litis dalam RKUHAP

Karena jaksa yang membuat dakwaan dan membuktikan perkara terdakwa di persidangan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Pengaturan dan penegasan peran dan kewenangan jaksa harus disesuaikan dengan penerapan KUHP baru dan kewenangan lain yang diatur UU. Seperti keadilan restoratif, sistem peradilan pidana anak (SPPA), hingga deferred prosecution agreement (DPA) dalam kejahatan korporasi. Termasuk, penegasan akuntabilitas dan transparansi kinerja jaksa penuntut umum. Begitu pula mekanisme komplain dan pengawasan dalam pelaksanaan upaya paksa oleh jaksa. “Serta diskresi menghentikan perkara di tahap penyidikan dan penuntutan,” ujarnya.

Deputi Direktur Bidang Program Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Aedy Ardhan Saputro berpandangan asas dominus litis memang tidak tertulis dlam KUHAP dan UU Kejaksaan. Tapi, praktik kewenangan dominus litis sudah menjadi prinsip umum dan disepakati dunia internasional menjadi kewenangan jaksa. Selain itu, menurutnya, ada satu kewenangan yang kuat dimiliki Kejaksaan, tapi sayangnya tidak dimanfaatkan dengan baik yakni soal asas oportunitas.

“Misalnya, kalau jaksa mau deponeer (membekukan) perkara itu bisa. Jadi sebenarnya jaksa bisa mengendalikan perkara, tapi ruangnya tidak besar,” ujarnya.

Dia melanjutkan dalam draf RKUHAP per 2012, prinsipnya tidak secara gamblang menyatakan jaksa menjadi koordinator dari penyidik. RKUHAP 2012 pun tidak serta merta menghapuskan pendekatan diferensiasi fungsional (kompartemen) secara instansional pada subsistem penyidikan dan penuntutan. Namun, sejumlah pasal penting dalam naskah RKUHAP 2012 telah memberikan gambaran soal proses pelaksanaan subsistem penyidikan telah bersifat terbuka dengan peran jaksa sebagai ‘quasi-pengawas’ alias supervisor dari pelaksanaan penyidikan tersebut.

Menurutnya, pengaturan keberadaan hakim pemeriksaan pendahuluan sebagai kontrol terhadap penyidik dalam melakukan penyidikan atau upaya paksa menjadi penting, seperti melakukan penggeledahan, penyadapan dan langkah lain. Jaksa, secara tidak langsung diberikan kewenangan dalam mengikuti proses pelaksanaan subsistem penyidikan sejak awal. Bahkan tanpa upaya aktif jaksa, penyidik bakal secara aktif melaporkan proses pekerjaannya kepada jaksa.

“Dengan demikian, jaksa penuntut umum telah diikutsertakan secara optimal pada rangkaian subsistem penyidikan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait