Mendorong Anggota Peradi-SAI Semakin Melek Artificial Intelligence
Terbaru

Mendorong Anggota Peradi-SAI Semakin Melek Artificial Intelligence

Seminar nasional bertujuan membekali anggota dengan wawasan seputar AI sebagai kebutuhan yang tidak terhindarkan; menjadikan advokat yang kompetitif dengan fokus pada teknologi, automasi, dan interaksi antara manusia dan mesin yang saling melengkapi.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit

 

Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia, Heru Pramono menjelaskan sejumlah aspek penggunaan AI pada manajemen peradilan (secara internal) dan manajemen perkara. Ke depannya, AI akan diadopsi dalam direktori putusan. ”Saat ini ada 8,7 juta putusan dan akan digunakan bantuan AI untuk memudahkan pencarian. Dalam rangka membantu hakim agung dalam membuat rangkuman perkara, kami juga akan menggunakan AI, tetapi masih dalam proses,” ujar Heru.   

 

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Heru Setiawan menyampaikan, AI di lembaga peradilan akan efektif ketika atmosfer transformasi di peradilan sudah terjadi.  Meski masih ada keterbatasan implementasi AI, terutama di daerah terpencil yang belum tersentuh internet—MK akan terus berupaya mengadopsi AI secara optimal melalui pelaksanaan sejumlah bimtek dan coaching clinic.

 

Menurut Direktur Ideologi, Politik, Pertahanan & Keamanan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Jacop Hendrik Pattipeilohy, penerapan AI dapat semakin efektif dengan adanya pembenahan terlebih dulu pada struktur internal. ”Yang paling baru, kita meluncurkan blueprint tentang proses penuntutan yang berbasis AI. Ada tiga komponen utama yang menjadi pemikiran pokok: transformasi organisasi, personal, dan proses bisnisnya. Kami berharap semua ini akan berjalan lebih baik sehingga semua sinergi dari penegakan hukum dan pemanfaatan ai dapat menjawab para pencari keadilan dengan baik,” kata Jacop.

 

Sementara itu, Advisor di SSEK Law Firm, Michael S. Carl mengungkapkan, bagi para advokat, penggunaan AI sangat membantu mempermudah sistem administrasi, transparansi, dan akses publik terhadap produk hukum. ”Di kantor hukum, kami menggunakan sistem AI untuk mengorganisasi data digital, membuar ringkasan atau draft awal, hingga memeriksa atau memberikan saran,” tutur Michael.

 

Ketua Umum DPN Peradi-SAI, Juniver Girsang menyatakan, Rakernas ini merupakan momentum bagi Peradi untuk menonjolkan digitalisasi, teknologi, dan menjadi yang terdepan. Pembahasan maupun diskusi dalam seminar diharapkan dapat melahirkan rekomendasi organisasi terhadap implementasi AI dan meningkatkan kesiapan anggota advokat.

 

”AI sangat monumental agar para anggota bisa memahami dan tidak tertinggal, karena ini menyangkut profesi advokat. Kalau tidak advokat akan tertinggal, dengan demikian mereka tidak bisa menjalankan profesinya. MA sudah menyatakan bahwa dalam praktik akan diadakan e-court dan itu sudah terbukti. Peradi-SAI harus lebih mahfum dan mengenal cara penggunaannya,” pungkas Juniver.  

 

Artikel ini merupakan hasil kerja sama Hukumonline dengan Peradi-SAI.

Tags:

Berita Terkait