Mendorong Anggota Peradi-SAI Semakin Melek Artificial Intelligence
Terbaru

Mendorong Anggota Peradi-SAI Semakin Melek Artificial Intelligence

Seminar nasional bertujuan membekali anggota dengan wawasan seputar AI sebagai kebutuhan yang tidak terhindarkan; menjadikan advokat yang kompetitif dengan fokus pada teknologi, automasi, dan interaksi antara manusia dan mesin yang saling melengkapi.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Para narasumber seminar ’Peran Artificial Intelligence dalam Penegakan Hukum Indonesia’, Jumat (9/8). Foto: istimewa.
Para narasumber seminar ’Peran Artificial Intelligence dalam Penegakan Hukum Indonesia’, Jumat (9/8). Foto: istimewa.

Bagi Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI), kemajuan teknologi era revolusi industri 5.0 menuntut para advokat agar semakin mahir beradaptasi. Sebagai penegak sekaligus profesional hukum, perkembangan teknologi, digitalisasi, hingga kecerdasan buatan (artificial intelligence-AI) selalu punya celah potensi maupun tantangan.

 

Di Amerika Serikat, misalnya, AI telah banyak melakukan pekerjaan firma hukum di pengadilan, seperti tugas analisis, membuat hipotesis, sampai memberi tanggapan kepada pengguna dengan rujukan regulasi, peraturan, yurisprudensi, dan sumber hukum lain. Dalam satu tahun terakhir juga telah diluncurkan teknologi AI dengan kemampuan seperti lawyer.

 

Di pengadilan, penggunaan AI juga tak kalah lazim. Pada beberapa negara, AI terbukti mampu menjadi solusi analisis data hukum banyak berkas atau membuat rekomendasi hukum. AI bahkan sudah digunakan hakim untuk membuat keputusan tentang jaminan dan hukuman.

 

”Perkembangan AI di bidang hukum menunjukkan dampak signifikan. Di Inggris, AI digunakan untuk mengelola dan menganalisis data besar terkait kasus hukum. Di Kanada, beberapa firma hukum menggunakan AI dalam due diligence dan analisis kontrak,” kata Ketua Panitia Pengarah Rakernas V Peradi-SAI, Tjia Siauw Jan.

 

Mengingat urgensi pemanfaatan AI dalam penegakan hukum, Peradi-SAI telah menyelenggarakan seminar bertema ’Peran Artificial Intelligence dalam Penegakan Hukum di Indonesia’ pada Jumat (9/8) di Hotel Westin Surabaya, Jawa Timur. Seminar ini merupakan rangkaian dari pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Peradi-SAI—sebuah program tahunan yang diatur dalam Anggaran Dasar Peradi-SAI.

 

”Seminar nasional bertujuan membekali anggota dengan wawasan seputar AI sebagai kebutuhan yang tidak terhindarkan; menjadikan advokat yang kompetitif dengan fokus pada teknologi, automasi, dan interaksi antara manusia dan mesin yang saling melengkapi.  Penggabungan antara mesin dan manusia akan memberikan keunggulan kompetitif yang berkelanjutan bagi para advokat,” Tjia menambahkan.

 

Pada seminar ini, para pengurus DPN, DPC, dan anggota Peradi-SAI bersinergi untuk berbagi ilmu, ide baru, inovasi, dan inisiatif untuk menyelaraskan keterampilan unik manusia berupa kreativitas, kepedulian, intuisi, dan kemampuan beradaptasi dengan mesin. Terdapat empat narasumber dari berbagai institusi penegak hukum yang akan berbagi ilmu dan pandangan seputar peran AI, di antaranya Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia, Heru Pramono; Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Heru Setiawan; Direktur Ideologi, Politik, Pertahanan & Keamanan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Jacop Hendrik Pattipeilohy; dan Advisor di SSEK Law Firm, Michael S. Carl. Seminar ini juga dimoderatori oleh Wakil Ketua Umum Peradi-SAI, Harry Ponto dan Founder Kantor Hukum Christian Teo & Partners, Christian Teo.

 

Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia, Heru Pramono menjelaskan sejumlah aspek penggunaan AI pada manajemen peradilan (secara internal) dan manajemen perkara. Ke depannya, AI akan diadopsi dalam direktori putusan. ”Saat ini ada 8,7 juta putusan dan akan digunakan bantuan AI untuk memudahkan pencarian. Dalam rangka membantu hakim agung dalam membuat rangkuman perkara, kami juga akan menggunakan AI, tetapi masih dalam proses,” ujar Heru.   

 

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Heru Setiawan menyampaikan, AI di lembaga peradilan akan efektif ketika atmosfer transformasi di peradilan sudah terjadi.  Meski masih ada keterbatasan implementasi AI, terutama di daerah terpencil yang belum tersentuh internet—MK akan terus berupaya mengadopsi AI secara optimal melalui pelaksanaan sejumlah bimtek dan coaching clinic.

 

Menurut Direktur Ideologi, Politik, Pertahanan & Keamanan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Jacop Hendrik Pattipeilohy, penerapan AI dapat semakin efektif dengan adanya pembenahan terlebih dulu pada struktur internal. ”Yang paling baru, kita meluncurkan blueprint tentang proses penuntutan yang berbasis AI. Ada tiga komponen utama yang menjadi pemikiran pokok: transformasi organisasi, personal, dan proses bisnisnya. Kami berharap semua ini akan berjalan lebih baik sehingga semua sinergi dari penegakan hukum dan pemanfaatan ai dapat menjawab para pencari keadilan dengan baik,” kata Jacop.

 

Sementara itu, Advisor di SSEK Law Firm, Michael S. Carl mengungkapkan, bagi para advokat, penggunaan AI sangat membantu mempermudah sistem administrasi, transparansi, dan akses publik terhadap produk hukum. ”Di kantor hukum, kami menggunakan sistem AI untuk mengorganisasi data digital, membuar ringkasan atau draft awal, hingga memeriksa atau memberikan saran,” tutur Michael.

 

Ketua Umum DPN Peradi-SAI, Juniver Girsang menyatakan, Rakernas ini merupakan momentum bagi Peradi untuk menonjolkan digitalisasi, teknologi, dan menjadi yang terdepan. Pembahasan maupun diskusi dalam seminar diharapkan dapat melahirkan rekomendasi organisasi terhadap implementasi AI dan meningkatkan kesiapan anggota advokat.

 

”AI sangat monumental agar para anggota bisa memahami dan tidak tertinggal, karena ini menyangkut profesi advokat. Kalau tidak advokat akan tertinggal, dengan demikian mereka tidak bisa menjalankan profesinya. MA sudah menyatakan bahwa dalam praktik akan diadakan e-court dan itu sudah terbukti. Peradi-SAI harus lebih mahfum dan mengenal cara penggunaannya,” pungkas Juniver.  

 

Artikel ini merupakan hasil kerja sama Hukumonline dengan Peradi-SAI.

Tags:

Berita Terkait