Mendorong Anggota Peradi-SAI Semakin Melek Artificial Intelligence
Terbaru

Mendorong Anggota Peradi-SAI Semakin Melek Artificial Intelligence

Seminar nasional bertujuan membekali anggota dengan wawasan seputar AI sebagai kebutuhan yang tidak terhindarkan; menjadikan advokat yang kompetitif dengan fokus pada teknologi, automasi, dan interaksi antara manusia dan mesin yang saling melengkapi.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Para narasumber seminar ’Peran Artificial Intelligence dalam Penegakan Hukum Indonesia’, Jumat (9/8). Foto: istimewa.
Para narasumber seminar ’Peran Artificial Intelligence dalam Penegakan Hukum Indonesia’, Jumat (9/8). Foto: istimewa.

Bagi Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI), kemajuan teknologi era revolusi industri 5.0 menuntut para advokat agar semakin mahir beradaptasi. Sebagai penegak sekaligus profesional hukum, perkembangan teknologi, digitalisasi, hingga kecerdasan buatan (artificial intelligence-AI) selalu punya celah potensi maupun tantangan.

 

Di Amerika Serikat, misalnya, AI telah banyak melakukan pekerjaan firma hukum di pengadilan, seperti tugas analisis, membuat hipotesis, sampai memberi tanggapan kepada pengguna dengan rujukan regulasi, peraturan, yurisprudensi, dan sumber hukum lain. Dalam satu tahun terakhir juga telah diluncurkan teknologi AI dengan kemampuan seperti lawyer.

 

Di pengadilan, penggunaan AI juga tak kalah lazim. Pada beberapa negara, AI terbukti mampu menjadi solusi analisis data hukum banyak berkas atau membuat rekomendasi hukum. AI bahkan sudah digunakan hakim untuk membuat keputusan tentang jaminan dan hukuman.

 

”Perkembangan AI di bidang hukum menunjukkan dampak signifikan. Di Inggris, AI digunakan untuk mengelola dan menganalisis data besar terkait kasus hukum. Di Kanada, beberapa firma hukum menggunakan AI dalam due diligence dan analisis kontrak,” kata Ketua Panitia Pengarah Rakernas V Peradi-SAI, Tjia Siauw Jan.

 

Mengingat urgensi pemanfaatan AI dalam penegakan hukum, Peradi-SAI telah menyelenggarakan seminar bertema ’Peran Artificial Intelligence dalam Penegakan Hukum di Indonesia’ pada Jumat (9/8) di Hotel Westin Surabaya, Jawa Timur. Seminar ini merupakan rangkaian dari pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Peradi-SAI—sebuah program tahunan yang diatur dalam Anggaran Dasar Peradi-SAI.

 

”Seminar nasional bertujuan membekali anggota dengan wawasan seputar AI sebagai kebutuhan yang tidak terhindarkan; menjadikan advokat yang kompetitif dengan fokus pada teknologi, automasi, dan interaksi antara manusia dan mesin yang saling melengkapi.  Penggabungan antara mesin dan manusia akan memberikan keunggulan kompetitif yang berkelanjutan bagi para advokat,” Tjia menambahkan.

 

Pada seminar ini, para pengurus DPN, DPC, dan anggota Peradi-SAI bersinergi untuk berbagi ilmu, ide baru, inovasi, dan inisiatif untuk menyelaraskan keterampilan unik manusia berupa kreativitas, kepedulian, intuisi, dan kemampuan beradaptasi dengan mesin. Terdapat empat narasumber dari berbagai institusi penegak hukum yang akan berbagi ilmu dan pandangan seputar peran AI, di antaranya Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia, Heru Pramono; Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Heru Setiawan; Direktur Ideologi, Politik, Pertahanan & Keamanan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Jacop Hendrik Pattipeilohy; dan Advisor di SSEK Law Firm, Michael S. Carl. Seminar ini juga dimoderatori oleh Wakil Ketua Umum Peradi-SAI, Harry Ponto dan Founder Kantor Hukum Christian Teo & Partners, Christian Teo.

Tags:

Berita Terkait