Bahkan, kata Bambang, bila diperlukan setelah berkonsultasi dengan pemerintah, Baleg dapat memulai pembahasan revisi UU No. 35 Tahun 2009 sebagai usul inisiatif pemerintah. Baleg dapat mulai mengkaji beberapa ketentuan penting dalam UU No. 35 Tahun 2009 yang perlu direvisi. Misalnya, percepatan eksekusi mati bandar narkotika, ketentuan perlunya pengguna narkotika untuk direhabilitasi dan tidak dijadikan sebagai alat untuk memeras korban hingga penguatan kelembagaan BNN.
“Meminta Badan Legislasi DPR mendorong Pemerintah segera menyusun draf revisi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang merupakan usul inisiatif pemerintah,” katanya.