Mendesak, DPR Bakal Ambil Alih Usul Pembahasan RUU Narkotika
Berita

Mendesak, DPR Bakal Ambil Alih Usul Pembahasan RUU Narkotika

Sudah masuk dalam Prolegnas 2018 seharusnya, RUU Narkotika ini sudah mulai dibahas. Pengaturan kewenangan BNN pun mesti diatur lebih jelas dalam RUU Narkotika agar tidak terjadi problem koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Dalam pemberantasan narkotika, BNN tidak melulu hanya bekerja sama dengan Polri dalam melakukan penegakan hukum berupa penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba. Termasuk, terhadap para pelaku yang kedapatan menggunakan narkotika. Kerja sama BNN terhadap lintas lembaga menjadi pola baru dalam melakukan tugas dan fungsi peencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika. Sayangnya, politisi PKS itu tak dapat memastikan kapan masuknya RUU Narkotika untuk dilakukan pembahasan dengan DPR.

 

Seolah saling berkompetisi

Terlepas lambannya pemerintah, anggota Baleg DPR Arsul Sani sudah pasang kuda-kuda terkait pengaturan penguatan tugas dan fungsi BNN. Dalam rangka penguatan kelembagaan, BNN mestinya menjadi garda terdepan terhadap pencegahan dan pemberantasan narkotika yang semakin merajalela di tanah air. Sebab, dia memandang selama ini posisi BNN seolah menjadi “pesaing” Polri dalam pemberantasan narkotika.

 

Ke depan, usul anggota Komisi III ini, agar penguatan BNN diperjelas apakah melakukan pencegahan dan rehabilitasi terhadap mereka para pengguna narkotika dan psikotropika atau sekaligus melakukan penindakan seperti halnya Polri. Dalam praktik di lapangan, BNN memang dapat melakukan penindakan. Namun, kewenangan tersebut sebenarnya menjadi kewenangan Direktorat Narkotika di Bareskrim Polri.

 

Seperti diketahui, keberadaan BNN sebagai lembaga muncul ketika terbentuknya UU No. 35 Tahun 2009. Dalam Pasal 71 UU No. 35 Tahun 2009, diatur kewenangan BNN, khususnya dalam proses hukum. Mulai pemberantasan hingga kewenangan penegakan hukum, seperti penyelidikan dan penyidikan. Kewenangan tersebut faktanya menjadi persoalan antara fungsi koordinasi BNN dan Direktorat Narkotika Bareskrim Polri. Sebabnya, kewenangan keduanya memiliki kesamaan dalam pemberantasan narkotika (dualisme).

 

Pasal 71 UU No. 35 Tahun 2009 menyebutkan, “Dalam melaksanakan tugas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, BNN berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.”

 

Politisi PPP itu menilai seolah kedua lembaga tersebut saling berkompetisi. Maklum saja, Komisi III merupakan mitra kerja Polri dan BNN. Untuk itu, persoalan tumpah tindih atau dualisme kewenangan yang sama kedua lembaga tersebut mesti masuk dalam pembahasan RUU Narkotika. Khususnya dalam upaya penguatan kelembagaan BNN ke depannya. Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Segera Sodorkan Draft Revisi UU Narkotika

 

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Badan Legislasi (Baleg) agar mendorong pemerintah sebagai inisiator, dapat segera menyusun dan menyerahkan draf revisi UU No. 35 Tahun 2009 itu. Dia khawatir apabila UU Narkotika tidak segera direvisi semakin banyak terjadi penyelundupan narkotika dari negara luar. Teranyar, terjadi penyelundupan narkotika seberat 3 ton di perairan Batam, Kepulauan Riau pekan lalu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait