Mendagri Usul Moratorium Pemekaran Selama Dua Tahun
Berita

Mendagri Usul Moratorium Pemekaran Selama Dua Tahun

Komisi II menyatakan moratorium pemekaran wilayah harus memiliki payung hukum.

Fat
Bacaan 2 Menit

 

Kondisi keuangan tampaknya dijadikan indikator penting bagi pemerintah dalam mengevaluasi performa daerah pemekaran. Dalam rangka itu, Gamawan mengatakan suatu daerah pemekaran bisa saja disatukan dengan daerah lain, jika evaluasi selama tiga tahun berturut-turut masih buruk kondisi keuangannya. Pernyataan mantan Gubernur Sumatera Barat ini memang sejalan dengan ketentuan Pasal 6 UU Pemerintah Daerah.

 

Pasal 6 UU Pemda

(1) Daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah.

(2) Penghapusan dan penggabungan daerah otonom dilakukan setelah melalui proses evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(3) Pedoman evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah

 

Sehubungan dengan masih banyaknya kendala, Gamawan berpendapat moratorium menjadi solusi yang tepat. “Paling kurang kita break dua tahun, minimal dua tahun tapi kalau boleh lima tahun. Jadi kabinet sekarang berhentilah, moratorium, benahi dulu. Supaya kita susun juga grand design itu,” ujarnya.

 

Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo mengkritik usulan moratorium. Menurut Ganjar, gagasan pemerintah bertolak belakang dengan amanah UU Pemerintah Daerah. Jadi, sebelum menuju moratorium, ia mengusulkan agar dilakukan revisi terbatas terhadap undang-undang terkait. Atau opsi lain adalah dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai payung hukum.

 

“Kalau pemerintah mau melakukan itu (moratorium) ya Perpu, kalau tidak, ndak bisa,” katanya. Ketimbang moratorium, Ganjar justru mendesak pemerintah untuk segera merampung grand strategy otonomi daerah.

Tags: