Mendagri Usul Moratorium Pemekaran Selama Dua Tahun
Berita

Mendagri Usul Moratorium Pemekaran Selama Dua Tahun

Komisi II menyatakan moratorium pemekaran wilayah harus memiliki payung hukum.

Fat
Bacaan 2 Menit
Mendagri Usul Moratorium Pemekaran Selama Dua Tahun
Hukumonline

 

Sejumlah pekerjaan rumah diwariskan oleh Kabinet Indonesia Bersatu I kepada penerusnya. Untuk Departemen Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, selaku Menteri baru direpotkan dengan agenda pemekaran sejumlah daerah yang tertunda. Setidaknya 20 RUU pemekaran hasil usul inisiatif DPR tertunda pengesahannya pada periode Dewan 2004-2009.

 

Dari 20 usulan pemekaran itu, 12 di antaranya sudah lengkap persyaratan administrasinya. “Sementara delapan usulan daerah otonom baru secara administrasi belum memenuhi syarat,” ujar Gamawan di sela-sela rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (11/11).

 

Menyikapi masalah ini, Gamawan mengatakan pemerintah telah mencanangkan beberapa langkah. Pertama, pemerintah akan berkonsultasi dengan Komisi II untuk mencari kesepahaman bersama terkait nasib 20 RUU pemekaran yang tertunda. Lalu, pemerintah juga akan melakukan evaluasi atas kebijakan pemekaran daerah yang telah terjadi. Dalam rangka itu, lanjutnya, pemerintah akan mempertajam indikator kunci kinerja daerah secara kolektif.

 

Langkah berikutnya, pemerintah akan merampungkan penyusunan grand strategy penataan daerah di Indonesia sampai dengan tahun 2025. Terakhir, pemerintah juga akan menjaring seluruh masukan dari berbagai kalangan terkait dengan kebijakan pemekaran daerah.

 

Terkait sikap pemerintah terhadap pemekaran secara umum, ia berujar, “kalau kita, cenderung moratorium artinya ada jeda sementara capek ini kan”. Moratorium sebenarnya wacana lama yang kerap kali sempat disuarakan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam beberapa forum, seperti rapat paripurna DPD. Namun, DPR tetap saja menelurkan UU pemekaran.

 

Permasalahan muncul ketika UU pemekaran tidak sejalan dengan kesiapan pemerintah. Hal ini diakui sendiri oleh Gamawan. Sejumlah daerah pemekaran, misalnya, belum jelas batas wilayahnya dengan daerah induknya. Tidak jarang, pemekaran juga berimplikasi pada persoalan pendapatan wilayah tersebut. Masih dari aspek finansial, BPK mencatat sekitar 83 persen daerah pemekaran buruk laporan keuangannya.

 

Kondisi keuangan tampaknya dijadikan indikator penting bagi pemerintah dalam mengevaluasi performa daerah pemekaran. Dalam rangka itu, Gamawan mengatakan suatu daerah pemekaran bisa saja disatukan dengan daerah lain, jika evaluasi selama tiga tahun berturut-turut masih buruk kondisi keuangannya. Pernyataan mantan Gubernur Sumatera Barat ini memang sejalan dengan ketentuan Pasal 6 UU Pemerintah Daerah.

 

Pasal 6 UU Pemda

(1) Daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah.

(2) Penghapusan dan penggabungan daerah otonom dilakukan setelah melalui proses evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(3) Pedoman evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah

 

Sehubungan dengan masih banyaknya kendala, Gamawan berpendapat moratorium menjadi solusi yang tepat. “Paling kurang kita break dua tahun, minimal dua tahun tapi kalau boleh lima tahun. Jadi kabinet sekarang berhentilah, moratorium, benahi dulu. Supaya kita susun juga grand design itu,” ujarnya.

 

Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo mengkritik usulan moratorium. Menurut Ganjar, gagasan pemerintah bertolak belakang dengan amanah UU Pemerintah Daerah. Jadi, sebelum menuju moratorium, ia mengusulkan agar dilakukan revisi terbatas terhadap undang-undang terkait. Atau opsi lain adalah dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai payung hukum.

 

“Kalau pemerintah mau melakukan itu (moratorium) ya Perpu, kalau tidak, ndak bisa,” katanya. Ketimbang moratorium, Ganjar justru mendesak pemerintah untuk segera merampung grand strategy otonomi daerah.

Tags: