Mendagri Siapkan 19 PP untuk Membasmi Hambatan Birokrasi Daerah
Berita

Mendagri Siapkan 19 PP untuk Membasmi Hambatan Birokrasi Daerah

Ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah dari daerah.

RED
Bacaan 2 Menit

Dalam kesempatan yang sama, Tjahjo meminta kepada  para kepala desa di semua daerah kabupaten/kotamadya agar segera mencairkan dana desa yang masih mengendap di rekening perbankan pemerintah kabupatan/kotamadya. “Dana bantuan desa termasuk dana APBD desa itu kita minta untuk  dicairkan dengan mekanisme padat karya sebanyak-banyaknya untuk bisa melibatkan masyarakat di desa,” tambahnya.

Terpisah, Seskab Pramono Anung mengatakan, pemerintah di bawah koordinasi Menko Perekonomian saat ini tengah menggodok paket kebijakan tahap III. Menurutnya, paket kebijakan ini akan dikeluarkan pada awal Oktober. Sama halnya dengan peluncuran dua paket kebijakan sebelumnya, paket kebijakan tahap III ini bertujuan untuk ekonomi Indonesia lebih baik lagi.

“Kami mengetahui dan kami berterimakasih kepada rekan-rekan sekalian respon publik dunia usaha terhadap Paket II sungguh baik,  dan ini membuat ekonomi kita terutama ketika  turbulensi global seperti ini  membuat kita bisa menjadi  positif dalam satu, dua, tiga hari  ini.  Mudah-mudahan paket ke depan yang akan diumumkan juga  mempunyai dampak yang  sama,” kata Pramono usai mengikuti rapat terbatas di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10) sore.

Menurut Pramono, paket kebijakan ini intinya sama dengan keinginan Presiden Jokowi yang berharap ada pemotongan perizinan dari segi waktu, bukan hanya dipotong 1-2 hari. “Kalau bisa dipotong bulanan, bahkan beliau menginginkan beberapa izin hitungannya jam, kenapa itu dilakukan? Supaya kita menjadi kompetitif di negara ASEAN ini karena punya branch marking dengan negara tetangga, itulah yang dikejar artinya pada saat ini,” katanya.

Pramono juga menyampaikan, bahwa secepat apapun hal yang dilakukan oleh pemerintah pusat maka di daerah juga harus diikuti. Karena itu, lanjutnya, beberapa peraturan daerah yang dianggap belum sinkron dengan kecepatan yang dilakukan di pusat segera diperbaiki.

Tags:

Berita Terkait