Mendagri Siapkan 19 PP untuk Membasmi Hambatan Birokrasi Daerah
Berita

Mendagri Siapkan 19 PP untuk Membasmi Hambatan Birokrasi Daerah

Ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah dari daerah.

RED
Bacaan 2 Menit
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: RES
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: RES

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, Kemendagri tengah menyiapkan 19 Peraturan Pemerintah (PP) yang bermaksud untuk membasmi hambatan birokrasi di daerah. Hal ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Karena itu, melalui Menteri PAN&RB, lanjut Tjahjo, terus diupayakan untuk terus  memotong berbagai macam jalur birokrasi yang ada. Ia menyebutkan, Kemendagri sudah mengembalikan 139 Perda-Perda yang dianggap bermasalah, dan bisa menghambat proses investasi dan sebagainya.

Terkait dengan dukungan daerah terhadap pelaksanaan paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah, Kemendagri akan mengumpulkan asosiasi gubernur. “Ada 9 gubernur yang memimpin asosiasi. Kami.mau minta masukannya berapa jumlah perizinan yang ada di  setiap provinsi.  Yang tentunya bervariasi, ada provinsi kepulauan, ada yang tidak, ada yang otonomi khusus dan sebagainya,” kata Tjahjo sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab).

Menurut Tjahjo, seluruh upaya yang dilakukan Kemendagri merupakan tindak lanjut dari saran Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebelumnya, Presiden Jokowi berharap agar perizinan itu dipangkas seminimal mungkin. Ia mengatakan, yang terpenting dari pemangkasan perizinan ini menyangkut standar dan prosedur.

“Kalau memang yang kemarin dari sudah 183 perda kami potong 139 sudah. Termasuk Kemendagri, surat edaran kementerian yang juga ingin kami ringkas, mana-mana yang tidak perlu, termasuk juga perda-perda  yang dibuat oleh bupati, walikota dan juga  gubernur,” jelas Tjahjo.

Ia mengatakan, paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pusat tentu bisa optimal jika pemerintah daerah, baik propinsi dan kota kabupaten mampu mempercepat membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Atas dasar itu, 19 PP yang tengah disiapkan itu merupakan payung hukum untuk hambatan-hambatan birokrasi yang ada di sejumlah daerah.

Tjahjo mengatakan, masih ada 44 kabupaten dan 9 kotamadya yang belum mengeluarkan kebijakan perizinan satu atap. Ia berharap, seluruh pemerintah daerah tersebut segera membereskan kebijakan perizinannya. “Di 34 tingkat satu sudah semua, yang belum ini kami akan mempertegas. Kalau tidak yang tentu akan ada sanksinya. Sanksi berupa dana alokasi di tahun 2016,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Tjahjo meminta kepada  para kepala desa di semua daerah kabupaten/kotamadya agar segera mencairkan dana desa yang masih mengendap di rekening perbankan pemerintah kabupatan/kotamadya. “Dana bantuan desa termasuk dana APBD desa itu kita minta untuk  dicairkan dengan mekanisme padat karya sebanyak-banyaknya untuk bisa melibatkan masyarakat di desa,” tambahnya.

Terpisah, Seskab Pramono Anung mengatakan, pemerintah di bawah koordinasi Menko Perekonomian saat ini tengah menggodok paket kebijakan tahap III. Menurutnya, paket kebijakan ini akan dikeluarkan pada awal Oktober. Sama halnya dengan peluncuran dua paket kebijakan sebelumnya, paket kebijakan tahap III ini bertujuan untuk ekonomi Indonesia lebih baik lagi.

“Kami mengetahui dan kami berterimakasih kepada rekan-rekan sekalian respon publik dunia usaha terhadap Paket II sungguh baik,  dan ini membuat ekonomi kita terutama ketika  turbulensi global seperti ini  membuat kita bisa menjadi  positif dalam satu, dua, tiga hari  ini.  Mudah-mudahan paket ke depan yang akan diumumkan juga  mempunyai dampak yang  sama,” kata Pramono usai mengikuti rapat terbatas di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10) sore.

Menurut Pramono, paket kebijakan ini intinya sama dengan keinginan Presiden Jokowi yang berharap ada pemotongan perizinan dari segi waktu, bukan hanya dipotong 1-2 hari. “Kalau bisa dipotong bulanan, bahkan beliau menginginkan beberapa izin hitungannya jam, kenapa itu dilakukan? Supaya kita menjadi kompetitif di negara ASEAN ini karena punya branch marking dengan negara tetangga, itulah yang dikejar artinya pada saat ini,” katanya.

Pramono juga menyampaikan, bahwa secepat apapun hal yang dilakukan oleh pemerintah pusat maka di daerah juga harus diikuti. Karena itu, lanjutnya, beberapa peraturan daerah yang dianggap belum sinkron dengan kecepatan yang dilakukan di pusat segera diperbaiki.

Tags:

Berita Terkait