Mencari Regulasi Ideal Industri Fintech P2P
Berita

Mencari Regulasi Ideal Industri Fintech P2P

Pelaku usaha ingin ketentuan batasan pendanaan fintech P2P ditingkatkan menjadi Rp 10 miliar.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Ketentuan ini juga disesuaikan dengan batasan pendanaan equity crowdfunding yang diatur dalam POJK 37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).

 

“Kami sekarang lagi mendekati OJK agar batasan pinjaman tersebut dapat ditingkatkan menjadi Rp 10 miliar. Batasan ini agar disamakan dengan industri equity crowdfunding. Saat ini, kebutuhan (pendanaan) keseluruhan debitur jadi enggak bisa terpenuhi,” jelas Ivan.

 

Kemudian, Ivan juga menyadari kode perilaku yang menjadi self-regulatory organization (SRO) industri fintech P2P perlu ditinjau kembali. Dia menilai persoalan perlindungan data pribadi merupakan salah satu fokus yang sedang ditingkatkan AFPI. Pasalnya, masih terdapat anggota AFPI atau fintech P2P legal melanggar perlindungan data pribadi.

 

Berdasarkan pengaduan konsumen yang diterima AFPI, terdapat 214 kasus atau 41 persen sehubungan perlindungan data pribadi. Jumlah tersebut merupakan kedua terbesar setelah penagihan kasar yang mencapai 228 kasus. “Ada sekitar 30 persen pelanggaran yang dilakukan fintech terdaftar (legal),” tambah Ivan.

 

Sebagai asosiasi, AFPI juga dapat menerapkan sanksi kepada para anggotanya apabila terbukti melanggar aturan main fintech P2P. Sanksi berupa teguran hingga pencabutan keanggotan dapat dikenakan pada penyelenggara fintech P2P.

 

Perlu diketahui, dengan sanksi pencabutan keanggotaan tersebut maka penyelenggara dapat dikategorikan ilegal karena tidak sesuai dengan ketentuan POJK 77/2016. Aturan tersebut menyatakan setiap penyelenggara harus tergabung dalam AFPI sebagai asosiasi yang mendapat mandat OJK.

 

Tags:

Berita Terkait