Menatap Masa Depan Collecting Society
Perkara Labels vs YKCI:

Menatap Masa Depan Collecting Society

Jika gugatan dikabulkan, tak hanya mengancam Collecting Society, tapi juga nasib pencipta lagu atas performing right mereka.

NNC
Bacaan 2 Menit

 

Pun kemudian dianggap disewakan, kata James, perusahaan pemilik master rekaman sudah mendapat pembayaran sewa dari pemakai master rekaman. James menyayangkan persoalan ini  harus masuk ke PN Jaksel sebagai perkara perdata biasa sehingga kemampuan hakim dlam menafsirkan UU Hak Cipta pasti juga lain dengan hakim-hakim di Pengadilan Niaga. Pemahaman mana yang performing right mana masuk mechanical itu sangat penting, apalagi dalam perkembangan teknologi yang gila tak terduga seperti sekarang ini, ujarnya.

 

Sedangkan Kuasa Hukum Perusahaan Label Otto Hasibuan menafsirkan  penurunan dari master rekaman ke NSP bisa disamakan dengan  proses penurunan dari master ke kaset atau CD. Sebuah proses penggandaan yang hak ciptanya menjadi hak produser rekaman. Ia malah tidak terlalu memusingkan perbedaan performing dan mechanical right dalam teknologi NSP.

 

Hak Eklusif produser rekaman, ujar dia, sudah ditegaskan dalam UU Hak Cipta. Tak cuma itu,  hak eklusif produser rekaman untuk menggandakan, menyewakan dan menyebarluaskan karya cipta juga didukung Keppres No. 74 Tahun 2004 yang merupakan pengesahan dari hasil traktat World Intelletual property Organization (WIPO).

 

Dari kedua sumber itu, Otto menafsirkan bahwa perusahaan rekaman memiliki hak eklusif yang berupa hak memonopoli hasil rekaman dan mengijinkan pihak lain untuk mereproduksinya dalam bentuk apapun sesuka hati.

 

Namun di sisi lain, ia juga mengakui hak YKCI yang atas dasar hubungan surat kuasa dengan pencipta bisa menagih hak jika sebuah karya cipta dipertunjukkan semacam dalam pementasan-pementasan alias live show. Tapi bukan dalam bentuk NSP yang menurut dia adalah sebuah kegiatan reproduksi atas master rekaman suara.

 

Nasib Collecting Society

Selain turut menentukan nasib Collecting Society, putusan dari perkara ini juga akan berdampak pada penafsiran hak-hak pencipta lagu dalam bisnis NSP. Ini kalau caranya seperti  pemahaman produser rekaman yang menggugat ini, tidak ada pencipta lagu yang bisa kaya, miskin semua, ujar Hein Enteng Tanamal, mantan Ketua Badan Pembina YKCI.

 

Pengakuan Pemerintah terhadap YKCI sebagai collecting society secara tak langsung tergambar dari Perjanjian Kerjasama Antara Direktorat Hak Cipta, Paten dan Merek Ditjen HKI dengan YKCI pada 23 September 1998. Kala itu, YKCI diwakili oleh Rinto Harahap, sedangkan Ditjen HKI diwakili S. Kayatmo. YKCI merupakan badan administrasi kolektif untuk mengurus performing right suatu karya cipta lagu yang didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 42 tertanggal 12 Juni 1990.

Halaman Selanjutnya:
Tags: