Menanti Sikap Jaksa terhadap Status Putri Candrawathi
Terbaru

Menanti Sikap Jaksa terhadap Status Putri Candrawathi

Perlu ketegasan dan keberanian jaksa dalam menerapkan asas persamaan hukum dengan mencermati kasus-kasus pidana lainnya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Tapi, soal ditahan tidaknya seorang tersangka di tingkat penyidikan atau penuntutan menjadi ranah masing-masing penyidik atau penuntut umum. Sebab, lagi-lagi penahanan harus terdapat alasan objektif dan subjektif. Menurutnya, soal ditahan tidaknya Putri di tahapan penuntutan, menjadi kewenangan jaksa penutut umum.

“Nanti lihat saja, jaksa penuntut umum mengambil sikap seperti apa,” ujarnya di Komplek Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (28/9/2022).

Koordinator Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis menilai prinsipnya tak ada satupun orang yang siap mau dilakukan penahanan. Tetapi soal penahanan tidaknya terhadap kliennya menjadi kewenangan penyidik atau penutut umum. Dengan begitu, penahanan dalam proses penuntutan menjadi kewenangan subjektif penuntut umum.

“Tapi kami memohon kepada penyidik dan penuntut agar dapat mempertimbangkan kondisi kesehatan klien kami,” ujarnya.

Putri Candrawathi diketahui di tahap penyidikan tidak dilakukan penahanan. Alasan penyidik lantaran alasan kemanusiaan memiliki anak balita, sehingga masih memerlukan sosok Putri sebagai ibu dari empat anak. Tidak dilakukan penahanan terhadap Putri menuai sorotan publik. Namun tim penasihat hukum menjamin kliennya bakal kooperatif menjalani pemeriksaan. Buktinya, Putri menjalani semua rangkaian pemeriksaan di tingkat penyidikan. Kemudian menjalani rekonstruksi dan pemeriksaan lie detector.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi bersama sang suami, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selain Ferdy dan Putri, ada Bharada Richard Eilizer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf. Kelima tersangka itu berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Tags:

Berita Terkait