Menanti Sikap Jaksa terhadap Status Putri Candrawathi
Terbaru

Menanti Sikap Jaksa terhadap Status Putri Candrawathi

Perlu ketegasan dan keberanian jaksa dalam menerapkan asas persamaan hukum dengan mencermati kasus-kasus pidana lainnya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Meski belum resmi pelimpahan tahap dua terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, namun jaksa sudah mulai menyusun dakwaan. Tapi, ada hal yang masih menuai sorotan soal bakal ditahan tidaknya tersangka atas nama Putri Chandrawathi di tahap penuntutan. Sikap jaksa pun dinanti, lantaran empat tersangka lainnya sudah ditahan sejak dalam tahap penyidikan.

“Ada dua kemungkinan status penahanan Ibu Putri Chandrawathi. Semua tergantung sikap dan pendapat jaksa penutut umum. Bisa saja Putri Chandrawathi ditahan atau tidak ditahan karena hukum acara pidana (KUHAP) mengatur syarat dan ketentuan untuk dua kemungkinan tersebut,” ujar Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra melalui keterangannya, Jum’at (30/9/2022).

Ia mengataka saat menerima pelimpahan tahap dua secara resmi jaksa bakal membuat pendapat dan menentukan sikap perlu tidaknya melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi. Menurutnya, jaksa penuntut umum bakal menilai secara profesional dan mempertimbangkan hal subjektif sebagaimana diatur Pasal 21 KUHAP. Termasuk adanya hak tersangka dalam mengajukan hak penangguhan penahanan.

Pasal 31 ayat (1) KUHAP menyebutkan, “Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan”.

“Jika menurut penuntut umum tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan atau dianggap tersangka kooperatif ketika akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, dapat saja karena kewenangan hukumnya jaksa tidak melakukan penahanan,” ujarnya.

“Bila melihat dari aspek keadilan dan jika jaksa berani bersikap tegas dalam menerapkan asas persamaan hukum dengan mencermati kasus-kasus pidana lain, dan menilainya berdasarkan pertimbangan objektif semestinya layak pula untuk dilakukan penahanan kepada Ibu Putri Candrawathi,” ujar Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) itu.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan kewenangan penahanan ada di masing-masing tingkat pemeriksaan. Pertama, penahanan di tingkat penyidikan dapat dilakukan penyidik demi kepentingan penyidikan. Kedua, penahanan di tingkat penuntutan selama 20 hari, serta dapat diperpanang 2 kali untuk 30 hari sebagaimana tertuang dalam Pasal 29 ayat (2) KUHAP.

Tapi, soal ditahan tidaknya seorang tersangka di tingkat penyidikan atau penuntutan menjadi ranah masing-masing penyidik atau penuntut umum. Sebab, lagi-lagi penahanan harus terdapat alasan objektif dan subjektif. Menurutnya, soal ditahan tidaknya Putri di tahapan penuntutan, menjadi kewenangan jaksa penutut umum.

“Nanti lihat saja, jaksa penuntut umum mengambil sikap seperti apa,” ujarnya di Komplek Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (28/9/2022).

Koordinator Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis menilai prinsipnya tak ada satupun orang yang siap mau dilakukan penahanan. Tetapi soal penahanan tidaknya terhadap kliennya menjadi kewenangan penyidik atau penutut umum. Dengan begitu, penahanan dalam proses penuntutan menjadi kewenangan subjektif penuntut umum.

“Tapi kami memohon kepada penyidik dan penuntut agar dapat mempertimbangkan kondisi kesehatan klien kami,” ujarnya.

Putri Candrawathi diketahui di tahap penyidikan tidak dilakukan penahanan. Alasan penyidik lantaran alasan kemanusiaan memiliki anak balita, sehingga masih memerlukan sosok Putri sebagai ibu dari empat anak. Tidak dilakukan penahanan terhadap Putri menuai sorotan publik. Namun tim penasihat hukum menjamin kliennya bakal kooperatif menjalani pemeriksaan. Buktinya, Putri menjalani semua rangkaian pemeriksaan di tingkat penyidikan. Kemudian menjalani rekonstruksi dan pemeriksaan lie detector.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi bersama sang suami, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selain Ferdy dan Putri, ada Bharada Richard Eilizer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf. Kelima tersangka itu berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Tags:

Berita Terkait