Menanti Sikap Jaksa terhadap Status Putri Candrawathi
Terbaru

Menanti Sikap Jaksa terhadap Status Putri Candrawathi

Perlu ketegasan dan keberanian jaksa dalam menerapkan asas persamaan hukum dengan mencermati kasus-kasus pidana lainnya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Meski belum resmi pelimpahan tahap dua terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, namun jaksa sudah mulai menyusun dakwaan. Tapi, ada hal yang masih menuai sorotan soal bakal ditahan tidaknya tersangka atas nama Putri Chandrawathi di tahap penuntutan. Sikap jaksa pun dinanti, lantaran empat tersangka lainnya sudah ditahan sejak dalam tahap penyidikan.

“Ada dua kemungkinan status penahanan Ibu Putri Chandrawathi. Semua tergantung sikap dan pendapat jaksa penutut umum. Bisa saja Putri Chandrawathi ditahan atau tidak ditahan karena hukum acara pidana (KUHAP) mengatur syarat dan ketentuan untuk dua kemungkinan tersebut,” ujar Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra melalui keterangannya, Jum’at (30/9/2022).

Ia mengataka saat menerima pelimpahan tahap dua secara resmi jaksa bakal membuat pendapat dan menentukan sikap perlu tidaknya melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi. Menurutnya, jaksa penuntut umum bakal menilai secara profesional dan mempertimbangkan hal subjektif sebagaimana diatur Pasal 21 KUHAP. Termasuk adanya hak tersangka dalam mengajukan hak penangguhan penahanan.

Pasal 31 ayat (1) KUHAP menyebutkan, “Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan”.

“Jika menurut penuntut umum tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan atau dianggap tersangka kooperatif ketika akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, dapat saja karena kewenangan hukumnya jaksa tidak melakukan penahanan,” ujarnya.

“Bila melihat dari aspek keadilan dan jika jaksa berani bersikap tegas dalam menerapkan asas persamaan hukum dengan mencermati kasus-kasus pidana lain, dan menilainya berdasarkan pertimbangan objektif semestinya layak pula untuk dilakukan penahanan kepada Ibu Putri Candrawathi,” ujar Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) itu.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan kewenangan penahanan ada di masing-masing tingkat pemeriksaan. Pertama, penahanan di tingkat penyidikan dapat dilakukan penyidik demi kepentingan penyidikan. Kedua, penahanan di tingkat penuntutan selama 20 hari, serta dapat diperpanang 2 kali untuk 30 hari sebagaimana tertuang dalam Pasal 29 ayat (2) KUHAP.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait