Dia menilai Pasal 27 Perppu No. 1 Tahun 2020 tidak dapat meloloskan siapapun jika terjadi penyalahgunaan anggaran untuk tujuan tidak sebagaimana mestinya. Menurutnya, pasal itu harus dianggap agar pejabat tidak ragu bertindak demi kepentingan negara (ketika menangani Covid-19), tetapi kalau pejabat pemerintahan menyimpang dari tujuan Perppu itu, tetap harus dihukum sesuai KUHP dan UU Pemberantasan Tipikor.
Misalnya, dana yang diperuntukan kepentingan penanggulangan bencana kesehatan akibat wabah Covid-19 malah digunakan untuk kepentingan pribadi. “Jadi, harus tetap ada pertanggungjawaban pidananya. Pemerintah dan DPR itu harus berkonsentrasi menghadapi/melawan corona dalam status keadaan darurat kesehatan masyarakat, bukan untuk tujuan lain!”
Senada, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menilai Pasal 27 tidak perlu ada. Sebab, aturan itu memberi hak imunitas secara perdata, pidana, administrasi negara kepada beberapa pejabat yang diberi wewenang anggaran penanganan Covid-19 dan penyelamatan perekonomian nasional. Hal ini tentu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Sekalipun pelaksanaannya dengan itikad baik sesuai UU, aparat penegak hukum tetap bisa menjerat mereka (jika menyimpang, red),” kata dia. Baca Juga: Catatan Kritis atas Perppu Stabilitas Sistem Keuangan
Menurutnya, Pasal 27 Perppu ini seolah-olah telah melampaui/melebihi kekuasaan pengadilan karena disebutkan setiap keputusan yang mereka buat tidak bisa dijadikan objek gugatan TUN. “Ini telah mengambil kewenangan kekuasaan kehakiman, seharusnya jalani saja tugas eksekutifnya, wajar kalau ada warga negara yang tidak setuju dengan kebijakan dan tindakan mereka menggugat ke pengadilan karena rakyat berhak mengontrol negara dalam sebuah negara hukum yang demokrasi.”