Menanti Sikap DPR atas Perppu Penanganan Covid-19
Utama

Menanti Sikap DPR atas Perppu Penanganan Covid-19

Sejak diterbitkan Perppu No. 1 Tahun 2020 sudah berlaku, sampai ada sidang DPR berikutnya yang menyatakan setuju atau tidak setuju dengan Perppu tersebut.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo berharap agar RUU Perppu ini bisa dibahas dan disetujui oleh DPR. “Presiden meminta untuk menyerahkan RUU ini kepada pimpinan DPR dengan harapan RUU ini bisa dibahas dan disetujui oleh DPR dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Sri Mulyani usai menyerahkan Perppu kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, Kamis (2/4/2020) lalu seperti dikutip Antara.

 

Meski mendapat respons positif, Perppu ini tak luput dari kritik dan perhatian sejumlah kalangan. Diantaranya, pertama, substansi Pasal 27 Perppu terkait biaya penanganan pandemi Covid-19 dan penyelamatan perekonomian bukan kerugian negara serta tindakan pejabat pelaksananya dengan itikad baik tidak bisa dituntut/digugat secara pidana/perdata dan bukan objek gugatan TUN. Kedua, substansi Pasal 28 Perppu ini memangkas sebagian fungsi anggaran (budgeting) DPR.   

 

Koordinator Peneliti Imparsial Ardi Manto menilai Pasal 27 Perppu No.1 Tahun 2020 merupakan bentuk impunitas (pengampunan terhadap pejabat yang menggunakan anggaran penanganan Covid-19, red). Dia menilai substansi Pasal 27 itu sangat berbahaya jika nanti diterapkan karena berpotensi disalahgunakan karena menghilangkan pertanggungjawaban hukum si pelakunya.

 

“Para pengambil kebijakan seharusnya tidak boleh lari dari tanggung jawab ketika pelaksanaan Perppu itu bermasalah secara hukum,” kata Ardi Manto ketika dihubungi. Baca Juga: Perppu Stabilitas Sistem Keuangan Dinilai Rawan Disalahgunakan  

 

Ardi menilai frasa “itikad baik” dalam Pasal 27 ayat (1) Perppu No.1 Tahun 2020 itu tidak bisa atau sulit dibuktikan secara empirik. Sebab, frasa itu pembuktiannya sangat subjektif jika di kemudian hari terjadi permasalahan hukum. Menurut Ardi, tidak ada alasan yang dapat dibenarkan bagi pembuat kebijakan untuk mendapat hak imunitas (kekebalan hukum, red) seperti termuat dalam Pasal 27 Perppu No.1 Tahun 2020 itu.  

 

“Ketentuan ini bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law),” katanya.

 

Tidak perlu ada

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mendukung terbitnya Perppu No. 1 Tahun 2020 ini, kecuali Pasal 27. Sebab, jika melihat substansi Pasal 27 itu seolah-olah setiap perbuatan menyimpang atau tidak menyimpang dalam membuat kebijakan tidak ada akibat hukumnya. “Pasal itu harus dipahami bahwa pemerintah tidak akan menghilangkan pertanggungjawaban pidana,” kata Feri saat dihubungi Hukumonline, Rabu (8/4/2020).  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait