Menanti Perlawanan Kembali Direksi Semen Padang
Kolom

Menanti Perlawanan Kembali Direksi Semen Padang

Reformasi memberi banyak perubahan tingkah-polah masyarakat Indonesia. Dari semula pendiam menjadi begitu agresif. Tak terkecuali, sikap direksi yang berani menunjukkan perlawanannya terhadap pemegang saham. Kini, refomasi kembali melahirkan perseteruan, yakni antara Direksi PT Semen Padang (PTSP) dengan PT Semen Gresik (PTSG) selaku pemegang saham PTSP. Pokok sengketanya masalah kekuasaan tampuk kepemimpinan dalam pengelolaan PTSP.

Bacaan 2 Menit

 

Sudah waktunya kita berani menata ulang iklim profesionalitas di dunia BUMN dan anak perusahaannya. Dengan begitu, Indonesia yang banyak memiliki BUMN dan anak perusahaannya adalah benar-benar menjadi contoh baik bagi pilar bisnis di tanah air, menjadi pioner bagi penerapan good corporate governance.

 

Paradigma hukum selama ini (mungkin) menganggap pemegang saham memiliki hak secara absolut sekehendak hati atas perusahaannya adalah harus ditelaah secara kritis. Hukum punya kepentingan menciptakan sistem pengelolaan perusahaan yang profesional dan mandiri sesuai dengan kepentingan perusahaan, bukan kepentingan pemegang saham.

 

Ini penting untuk menciptakan perusahaan yang sehat dan berdaya saing tinggi. Utamanya bagi perusahaan yang bergerak di bidang usaha atas barang atau jasa yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Sebab, kehancuran dunia usaha tersebut sangat mungkin akan membawa gejolak sosial yang tidak bisa diremehkan. Hakim sebagai penjaga garda hukum, bisa melakukan insiatif penafsiran, sepanjang hukum yang tersedia belum melingkupinya. Kita tunggu saja keberanian hakim dalam memandang perkembangan di masyarakat yang (akan) tercermin dari putusannya. Tentu saja, ini harus dimulai dengan adanya kasus yang diajukan.

 

 

Sulistiono adalah praktisi hukum di Jakarta dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Esa Unggul, Jakarta.

 

Tags: