Menanti Pemerintah Mengakhiri Ambiguitas Legalitas Ganja untuk Kepentingan Medis
Terbaru

Menanti Pemerintah Mengakhiri Ambiguitas Legalitas Ganja untuk Kepentingan Medis

Sebab adanya kebutuhan penyakit yang sembuh dengan ganja, sehingga perlu pengaturan norma legalitas ganja bagi kepentingan medis atau kesehatan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Wamenkumham Edward Oemar Sharif Hiariej  saat rapat kerja dengan Komisi III terkait RUU Narkotika di Gedung DPR, Senin (10/7/2023). Foto: Tangkapan layar youtube
Wamenkumham Edward Oemar Sharif Hiariej saat rapat kerja dengan Komisi III terkait RUU Narkotika di Gedung DPR, Senin (10/7/2023). Foto: Tangkapan layar youtube

Babak baru Revisi atas UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika memasuki tahap pembahasan. Hal itu ditandai dengan penyerahan draf RUU dari pemerintah kepada Komisi III dalam rapat kerja di Komplek Gedung Parlemen, Senin (10/7/2023). Ada beberapa poin menarik dalam rapat kerja tersebut terkait legalitas ganja untuk kepentingan medis.

Anggota Komisi III Arsul Sani  menuturkan banyak kalangan elemen  masyarakat yang menghendaki agar narkotika golongan I yakni ganja untuk kepentingan medis ata kesehatan dapat diakomodir dalam RUU. Karenanya, diperlukan revisi Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009. Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, “Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan”. Tapi dalam praktiknya pun dalam dunia kesehatan pun ada menggunakan narkotika dengan batas wajar demi kepentingan medis.

“Pasalnya jelas, tapi dalam praktiknya dilanggar. Nah ini perlu di tata ulang,” ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu mengusulkan agar redaksional Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 diubah menjadi ‘narkotika golongan I dapat dipergunakan untuk pelayanan kesehatan dengan syarat dan ketentuan yang diatur lebih lanjut’ apakah dengan peraturan pemerintah, atapun keputusan presiden. Yang pasti, kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) itu, legalitas ganja diperuntukan bagi kepentingan kesehatan perlu diatur detil dengan syarat.

Baca juga:

Anggota Komisi III Muhammad Nasir Djamil menambahkan, pemerintah mesti mengakhiri sikap ambiguitas terkait legalitas ganja untuk kepentingan medis. Apalagi RUU Narkotika menjadi momentum tepat dalam menyusun perubahan aturan narkotika dengan menggabungkan antara narkotika dan psikotropika menjadi satu UU.

“Pemerintah (harus, red) mengakhiri ambiguitas soal legalitas ganja untuk kepentingan medis. Ya Pak Wamen kita akhiri saja, negara harus punya sikap menyikapi ini karena ada kebutuhan di lapangan,” ujarnya.

Publik masih ingat betul kasus seorang Ibu dengan anaknya yang menderita cerebral palsy, hingga berujung ke Mahkamah Konstitusi menguji aturan legalitas ganja untuk kepentingan medis. Ganja oleh sejumlah pakar menilai bisa digunakan untuk terapi atau obat. Sebab di dalamnya mengandung komponen fitokimia yang aktif secara farmakologi dan beberapa negara pun telah melegalkan ganja ini untuk kebutuhan medis.

Tags:

Berita Terkait