Menanti Kepastian Nasib Sambo dalam Putusan KKEP Tingkat Banding
Terbaru

Menanti Kepastian Nasib Sambo dalam Putusan KKEP Tingkat Banding

Persidangan etik tingkat banding digelar, rencananya putusan bakal diambil pada hari yang sama.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Sidang KKEP Banding sebagaimaan dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua KKEP Banding dan dihadiri anggota KKEP Banding”.

Jenderal polisi bintang dua itu menerangkan berkas upaya banding yang diajukan Sambo telah diterima dan dipelajari secara mendalam oleh majelis KKEP tingkat banding. Nah dalam sidang tingkat banding, masing-masing anggota mengutarakan pertimbangan hukum, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan.

Menurutnya, mengacu Pasal 81 ayat (2) Perpol 7/2022, penyampaian putusan sidang KKEP tingkat banding dilakukan oleh Sekretariat KKEP dalam kurun waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan. Namun begitu, kata Dedi, berdasarkan informasi yang didapat, putusan atas upaya banding yang diajukan Sambo bakal diputus di hari yang sama.

“(Putusan, red) Hari ini juga infonya dari Propam,” katanya.

Ferdy Sambo merupakan satu dari sekian anggota Polri yang ditengarai melakukan pelanggaran etik dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J. Selain Sambo, sudah terdapat beberapa perwira pertama maupun menengah yang telah menjalani proses ini. Hasilnya, nasib yang sama dengan Sambo, dipecat. Seperti Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kassubag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri. Kemudian Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan AKBP Jerry Raymond Siagian selaku mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka dalam dua perkara. Pertama, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagai dalang dari tindak pidana tersebut. Ferdy bersama Bharada Richard Eilizer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Chandrawati dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Kedua, tersangka dalam perkara menghalangi-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J. Dalam kasus tersebut, selain Sambo terdapat Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Tags:

Berita Terkait