Menanti Kepastian Nasib Sambo dalam Putusan KKEP Tingkat Banding
Terbaru

Menanti Kepastian Nasib Sambo dalam Putusan KKEP Tingkat Banding

Persidangan etik tingkat banding digelar, rencananya putusan bakal diambil pada hari yang sama.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sedang menjalani rekontruksi di rumah dinas Kadiv Provam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Foto: RES
Salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sedang menjalani rekontruksi di rumah dinas Kadiv Provam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Foto: RES

Kendati telah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai sanksi atas pelanggaran etik sebagai anggota Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo terus berupaya ‘melawan’ putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan melakukan upaya banding. Polri pun resmi membentuk majelis KKEP tingkat banding serta merespon upaya banding Ferdy beserta sejumlah anggota lainnya yang mengajukan hal serupa.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar (Humas Mabes) Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo sidang majelis KKEP tingkat banding digelar secara tertutup. Sebab, persidangan etik tingkat banding sebatas rapat para anggota KKEP banding membahas dan menentukan putusan atas upaya banding yang diajukan pihak pemohon. Dalam persidangan tak dihadiri pihak pemohon maupun tim pendampingnya.

“Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri,” ujarnya melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Dia menerangkan Biro Pengawasan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah mengagendakan Sidang KKEP Banding atas putusan PTDH Sambo digelar hari ini sejak Pukul 10.00 WIB. Dia merinci persidangan etik tingkat banding dipimpin jenderal bintang tiga berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen). Sementara wakil komisi banding serta anggota diisi oleh jenderal bintang dua atau berpangkat Irjen.

Baca Juga:

Mekanisme tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No.7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri. Pasal 75 ayat (1) menyebutkan, “Susunan keanggotaan Komisi Banding untuk melakukan Pemeriksaan Banding golongan Perwira Tinggi Polri terdiri atas: a. Ketua, Wakil Kapolri/Perwira Tinggi Polri; b. Wakil Ketua, Kepala Divisi Hukum Polri/Perwira Tinggi Polri; dan c. Anggota, Perwira Tinggi Polri”.

Sementara mekanisme pelaksanaan persidangan komisi etik tingkat banding diatur melalui Pasal 79 Perpol 7/2022. Pasal 79 ayat (1) menyebutkan, “Sidang KKEP Banding dilaksanakan dengan mekanisme: a. KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas Banding, meliputi: 1. berkas perkara Pemeriksaan Pendahuluan; 2. persangkaan dan penuntutan; 3. nota pembelaan; 4. putusan Sidang KKEP; dan 5. memori Banding; b. KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan; dan c. pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP”.

Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Sidang KKEP Banding sebagaimaan dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua KKEP Banding dan dihadiri anggota KKEP Banding”.

Jenderal polisi bintang dua itu menerangkan berkas upaya banding yang diajukan Sambo telah diterima dan dipelajari secara mendalam oleh majelis KKEP tingkat banding. Nah dalam sidang tingkat banding, masing-masing anggota mengutarakan pertimbangan hukum, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan.

Menurutnya, mengacu Pasal 81 ayat (2) Perpol 7/2022, penyampaian putusan sidang KKEP tingkat banding dilakukan oleh Sekretariat KKEP dalam kurun waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan. Namun begitu, kata Dedi, berdasarkan informasi yang didapat, putusan atas upaya banding yang diajukan Sambo bakal diputus di hari yang sama.

“(Putusan, red) Hari ini juga infonya dari Propam,” katanya.

Ferdy Sambo merupakan satu dari sekian anggota Polri yang ditengarai melakukan pelanggaran etik dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J. Selain Sambo, sudah terdapat beberapa perwira pertama maupun menengah yang telah menjalani proses ini. Hasilnya, nasib yang sama dengan Sambo, dipecat. Seperti Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kassubag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri. Kemudian Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan AKBP Jerry Raymond Siagian selaku mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka dalam dua perkara. Pertama, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagai dalang dari tindak pidana tersebut. Ferdy bersama Bharada Richard Eilizer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Chandrawati dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Kedua, tersangka dalam perkara menghalangi-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J. Dalam kasus tersebut, selain Sambo terdapat Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Tags:

Berita Terkait