Menakertrans Yakin Penyiksa TKI Dihukum Berat
Berita

Menakertrans Yakin Penyiksa TKI Dihukum Berat

Pasangan majikan di Hongkong sudah dihukum secara pidana. Tinggal menunggu secara perdata.

ADY
Bacaan 2 Menit

Muhaimin menjelaskan Kemnakertrans dan KJRI Hongkong terus berkoordinasi untuk mengawasi dan mengawal terus perkembangan penuntutan perdata kasus TKI Kartika. Sehingga hak-hak normatif di bidang ketenagakerjaan juga dapat segera diselesaikan. Selama kurun waktu duatahun Kartika yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga tidak memperoleh hak-hak normatifnya. Seperti upah, tunjangan makan dan tiket pesawat selama cuti.

“Kita terus memperjuangankan hak-hak normatif TKI Kartika sari selama bekerja di Hongkong. Berdasarkan perhitungan sementara, semestinya dia mendapatkan hak-hak normatifnya itu yang berjumlah sekitar 117.320 dollar Hongkong atau 150 juta rupiah,“ urai Muhaimin.

Kemnakertrans mencatat jumlah pekerja migran yang bekerja di Hongkong per Juli 2013 berjumlah 150.236 orang. Jumlah itu terdiri dari pekerja perempuan sebanyak 99,9 persen dan 0,01 persen laki-laki. Mayoritas pekerja migran Indonesia itu berpfrofesi sebagai pekerja rumah tangga. Walau sistem perlindungan pekerja migran di Hongkong cenderung cukup baik ketimbang negara penempatan lain, namun sampai27 September 2013 tercatat ada 620 kasus ketenagakerjaan.

Berbagai kasus itu meliputi upah kurang bayar, overstay, kekerasan dan pelecehan dari majikan, tidak diberi libur, jenis pekerjaan tidak sesuai kontrak kerja dan korban perdagangan manusia. Sedangkan Kartika mengalami nasib tragis karena disiksa oleh majikannya selama dua tahun. Kartika mengalami berbagai bentuk tindak kekerasan mulai dari dipukul dengan rantai sepeda, disetrika dan dipaksa memakai popok. Serta diikat ke kursi tanpa makanan dan minum saat majikannya sekeluarga berlibur lima hari ke Thailand.

Terpisah, direktur eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, mengapresiasi mekanisme hukum yang berlangsung di Hongkong itu. Menurutnya, upaya penegakan hukum yang berjalan di Hongkong patut ditiru negara lainnya. “Ini preseden bagus yang harus didorong di negara lain,” pungkasnya kepada hukumonline lewat pesan singkat, Selasa (1/10).

Tags: