Menakertrans Yakin Penyiksa TKI Dihukum Berat
Berita

Menakertrans Yakin Penyiksa TKI Dihukum Berat

Pasangan majikan di Hongkong sudah dihukum secara pidana. Tinggal menunggu secara perdata.

ADY
Bacaan 2 Menit
Menakertrans Yakin Penyiksa TKI Dihukum Berat
Hukumonline

Menakertrans Muhaimin Iskandar memastikan majikan dari Kartika Puspitasari, seorang TKIasal Cilacap, diganjar hukuman berat. Majikannya yang bernama Tai Chi Wai dan Catherine Au menurut Muhaimin telah melakukan penyiksaan berat terhadap Kartika.

Atas perbuatan itu pengadilan Hongkong telah menjatuhkan hukuman penjara kepada Tai Chi selama 5 tahun 6 bulan dan Catherine 3 tahun 3 bulan. Sedangkan terkait perdata, pasangan suami istri itu harus menghadapi tuntutan hukum dengan ancaman denda maksimal.

Selaras dengan itu Muhaimin mengatakan pemerintah berupaya memperjuangkan penyelesaian kasus ketenagakerjaan agar Kartika mendapat hak-hak normatifnya sebagai pekerja. Seperti upah dan tunjangan makan yang tidak dibayar majikannya selama dua tahun bekerja. Serta santunan ganti rugi atas penderitaan yang dialaminya.

“Pemerintah Indonesia dan Hongkong sepakat kasus yang menimpa TKI Kartika ini segera diselesaikan dengan prinsip keadilan. Penyiksaan terhadap TKI seperti ini harus menjadi kasus pertama dan terakhir yang tak boleh terulang kembali di Hongkong,” kata Muhaimin di Jakarta, Senin (30/9).

Dalam kunjungan kerjanya ke Hongkong akhir pekan lalu, Muhaimin bertemu dengan Secretary of Labour and Welfare (Menteri tenaga Kerja dan Kesejahteraan) Hongkong, Matthew Cheung Kin-Chung di Kantor Pusat Pemerintahan Hongkong. Serta bertemu langsung dengan Kartika yang sekarang berada di KJRI Hongkong.

Dalam pertemuan bilateral tersebut pemerintah Muhaimin mengatakan pemerintah Hongkong berjanji memberikan jaminan perlindungan maksimal kepada pekerja migran Indonesia dan tenaga kerja asing lainnya yang bekerja di Hongkong. Pemerintah Hongkong tidak ingin kasus seperti ini terulang dan berjanji akan menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku penyiksaan.

“Setelah vonis hukuman pidana selesai, maka selanjutnya tuntutan hukum perdata atas kasus TKI Kartika ini segera dilakukan. Pemerintah Indonesia dan Hongkong akan bekerja sama untuk mempersiapkan berkas-berkas penuntutan diajukan kepada pengadilan Hongkong. Para pelaku harus bertanggung jawab dan dihukum berat, baik secara perdata maupun pidana,” tutur Muhaimin.

Muhaimin menjelaskan Kemnakertrans dan KJRI Hongkong terus berkoordinasi untuk mengawasi dan mengawal terus perkembangan penuntutan perdata kasus TKI Kartika. Sehingga hak-hak normatif di bidang ketenagakerjaan juga dapat segera diselesaikan. Selama kurun waktu duatahun Kartika yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga tidak memperoleh hak-hak normatifnya. Seperti upah, tunjangan makan dan tiket pesawat selama cuti.

“Kita terus memperjuangankan hak-hak normatif TKI Kartika sari selama bekerja di Hongkong. Berdasarkan perhitungan sementara, semestinya dia mendapatkan hak-hak normatifnya itu yang berjumlah sekitar 117.320 dollar Hongkong atau 150 juta rupiah,“ urai Muhaimin.

Kemnakertrans mencatat jumlah pekerja migran yang bekerja di Hongkong per Juli 2013 berjumlah 150.236 orang. Jumlah itu terdiri dari pekerja perempuan sebanyak 99,9 persen dan 0,01 persen laki-laki. Mayoritas pekerja migran Indonesia itu berpfrofesi sebagai pekerja rumah tangga. Walau sistem perlindungan pekerja migran di Hongkong cenderung cukup baik ketimbang negara penempatan lain, namun sampai27 September 2013 tercatat ada 620 kasus ketenagakerjaan.

Berbagai kasus itu meliputi upah kurang bayar, overstay, kekerasan dan pelecehan dari majikan, tidak diberi libur, jenis pekerjaan tidak sesuai kontrak kerja dan korban perdagangan manusia. Sedangkan Kartika mengalami nasib tragis karena disiksa oleh majikannya selama dua tahun. Kartika mengalami berbagai bentuk tindak kekerasan mulai dari dipukul dengan rantai sepeda, disetrika dan dipaksa memakai popok. Serta diikat ke kursi tanpa makanan dan minum saat majikannya sekeluarga berlibur lima hari ke Thailand.

Terpisah, direktur eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, mengapresiasi mekanisme hukum yang berlangsung di Hongkong itu. Menurutnya, upaya penegakan hukum yang berjalan di Hongkong patut ditiru negara lainnya. “Ini preseden bagus yang harus didorong di negara lain,” pungkasnya kepada hukumonline lewat pesan singkat, Selasa (1/10).

Tags: