Menakertrans Siap Menindak Perusahaan Tak Bayar THR
Berita

Menakertrans Siap Menindak Perusahaan Tak Bayar THR

Bentuk tindakan yang akan dijatuhkan mulai dari teguran, mediasi sampai tuntutan hukum ke pengadilan.

ADY
Bacaan 2 Menit

Walau begitu Muhaimin menekankan jika pembayaran THR sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) lebih baik ketimbang regulasi yang diterbitkan pemerintah, atau lebih dari satu bulan upah, maka yang digunakan adalah peraturan yang berlaku di perusahaan itu.

Terpisah, Ketua Bidang Advokasi Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Nyumarno, mempertanyakan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pengusaha yang tidak membayar THR. Pasalnya, Nyumarno melihat sanksi itu hanya ada dalam UU No.14 tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja. Sedangkan peraturan itu sudah digantikan UU Ketenagakerjaan. Oleh karenanya, Nyumarno khawatir tidak ada satupun ketentuan pidana yang dapat menjerat pengusaha nakal yang tidak membayar THR.

Atas dasar itu, Nyumarno berharap agar pengawas ketenagakerjaan sebagaimana amanat pasal 9 Permenakertrans No.4 Tahun 1994 dapat memeriksa dan memerintahkan pengusaha membayar THR. Serta membuat nota peringatan kepada perusahaan jika terindikasi tidak menunaikan kewajiban memberikan THR kepada pekerja. Tak ketinggalan ia menekankan pengawas ketenagakerjaan harus memperhatikan bermacam modus yang dilakukan oleh pengusaha yang enggan membayar THR kepada pekerjanya.

Dari berbagai perusahaan di Jabodetabek yang tidak membayar THR itu, Nyumarno menghitung kurang lebih ada 10 ribu pekerja yang rentan tidak memperoleh THR tahun ini. Ia yakin untuk seluruh Indonesia pasti jumlah pekerja yang rawan tidak mendapat THR mencapai raturan ribu pekerja. Walau mengapresiasi Menakertrans yang menerbitkan Surat Edaran bernomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama. Tapi, Nyumarno menegaskan surat edaran itu harus disertai tindakan dan sanksi tegas dari pemerintah terhadap pengusaha yang tidak membayar THR.

Selain itu Nyumarno merekomendasikan pemerintah melakukan sejumlah langkah untuk menjamin pemenuhan THR bagi pekerja. Pertama, presiden SBY harus memerintahkan Kemenakertrans, khususnya Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan di pusat dan daerah melakukan inspeksi mendadak dan memaksa pengusaha membayar THR sesuai peraturan. Kedua, mendorong Kemenakertrans mengeluarkan kebijakan kepada perusahaan yang tersangkut perselisihan hubungan industrial dengan pekerja untuk menunaikan kewajibannya selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Ketiga, Nyumarno berharap ada sanksi tegas yang diberikan kepada pihak yang melanggar ketentuan terkait ketenagakerjaan. Ketika beberapa waktu lalu menemui Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans, Muji Handaya, Nyumarno mengatakan Kemenakertrans berjanji akan mengeluarkan surat edaran yang isinya menegaskan bahwa THR wajib dibayar pengusaha kepada pekerja. Nantinya, surat edaran itu akan ditujukan kepada Gubernur dan pemerintah daerah serta pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

“Ketika kami sampaikan tuntutan itu Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Kemenakertrans, sepakat dan berjanji akan mengeluarkan surat edaran tersebut,” tutur Nyumarno kepada hukumonline lewat pesan singkat, Senin (22/7).

Sebelumnya, Ketua Hubungan Industrial dan Advokasi DPN APINDO, Hasanuddin Rachman, mengatakan Surat Edaran Menakertrans itu hanya pengulangan dari ketentuan yang termaktub dalam Permenakertrans No.4 Tahun 1994. Sehingga, Hasanuddin menganggap para pengusaha akan membayar THR kepada pekerja pada waktunya tanpa diinstruksikan pemerintah. “Mereka (pengusaha,-red) nggak usah disuruh, nanti juga bayar THR,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait