Menaker Imbau Perusahaan Gaungkan Motto Gerakan Pekerja Sehat
Berita

Menaker Imbau Perusahaan Gaungkan Motto Gerakan Pekerja Sehat

Terpenting, perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib menghormati hak pekerja dengan menerapkan protokol kesehatan yang diterbitkan pemerintah.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Andi juga mencatat awal Juli 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi mengkonfirmasi ada klaster baru penyebaran Covid-19 di perusahaan. Sebelumnya kasus Covid-19 juga ditemukan di perusahaan rokok di Surabaya. Selaras itu, Andi mengingatkan pedoman badan HAM PBB (UN OHCHR) dalam bagian “Dampak Sosial dan Ekonomi” menyebut kesehatan dan keselamatan kerja bagi mereka yang bekerja selama krisis ini khususnya petugas kesehatan harus dinilai dan ditangani.

“Dokumen itu juga menyebut tidak seorang pun harus merasa dipaksa bekerja dalam kondisi yang tidak perlu membahayakan kesehatan mereka karena takut kehilangan pekerjaaan atau gaji.”

Menaker telah menernitkan SE No.M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan untuk memberikan perlindungan kerja dan memastikan keberlangsungan usaha. Andi menyebut dalam edaran itu pengusaha diharapkan dapat melakukan sejumlah upaya seperti mengenali prioritas usaha, dan identifikasi risiko pandemi. Ada sanksi administrasi yang dapat diberikan jika ditemukan pelanggaran. Tapi Andi menilai pemerintah, lebih mendahulukan pembinaan kepada perusahaan.

“Fokus Kementerian Ketenagakerjaan yakni bagaimana perusahaan tetap bisa melangsungkan usahanya, tetap produktif tapi kesehatan para pekerjanya bisa terjaga,” kata Andi ketika di konfirmasi, Senin (13/7/2020).

Pada level daerah, Andi melihat ada beragam pendekatan yang dijalankan. Misalnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan SK No.1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran atau Tempat Kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Tapi di Jawa Barat ada 58 dari 5.800 perusahaan dicabut izin operasionalnya karena melanggar aturan. Regulasi yang dijadikan pedoman Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat yakni Peraturan Menteri Perindustrian No.4 Tahun 2020.

Menurut Andi, hal tersebut membuktikan pekerja dalam situasi rentan dan semakin meningkat saat pemerintah melonggarkan aturan PSBB. Penyebaran yang signifikan terjadi di tengah pekerja yang menjalankan ooperasional pabrik karena implementasi kebijakan dan pengawasannya kurang optimal. “Keberlangsungan ekonomi bukan berarti menanggalkan hak atas kesehatan bagi setiap individu yang eksis sebagai pekerja,” lanjutnya.

Elsam mengusulkan sedikitnya 5 hal. Pertama, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Menteri yang berwenang perlu melakukan pemantauan menyeluruh dan menjatuhkan sanksi tegas bagi setiap pelanggaran. Kedua, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 harus memantau pekerja sektor industri, baik BUMN dan swasta karena rentan terdampak Covid-19. Ketiga, Kementerian Hukum dan HAM serta Komnas HAM penting untuk menjalin kerja sama memastikan perlindungan, penghormatan, dan ketersediaan akses pemulihan sesuai prinsip panduan PBB untuk bisnis dan HAM.

Keempat, perusahaan perlu melakukan penilaian risiko dengan menyesuaikan pada konteks, industri, dan rantai pasok. Kelima, perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib menghormaati hak pekerja dengan menerapkan protokol kesehatan yang diterbitkan pemerintah.

Tags:

Berita Terkait