Silang pendapat di ruang publik soal terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tak dapat dihindari. Pangkal persoalannya, manfaat JHT baru bisa dinikmati/dibayarkan bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atau di-PHK dengan syarat sudah memasuki usia pensiun 56 tahun sebagaimana diatur Pasal 5 Permenaker itu.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo meminta pemerintah mengkaji ulang Permenaker 2/2022 dengan memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan yang diatur UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. “Mengingat Permenaker tersebut dibuat untuk dapat dilaksanakan,” kata Bambang Soesatyo dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).
Bamsoet begitu biasa disapa, meminta Manaker Ida Fauziyah dialog dengan para akademisi dan pihak terkait serta memberi penjelasan mengenai bagaimana implementasi Permenaker 2/2022 di masyarakat. “Khususnya masyarakat pekerja yang sedang mengalami kesulitan dan membutuhkan bantuan dana JHT,” kata dia.
Selain itu, pihak Kemnaker harus menjelaskan maksud dan tujuan terobosan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sebagai dana yang dapat dicairkan masyarakat yang mengalami kesulitan atau terkena PHK imbas pandemi Covid-19 termasuk tata cara pengajuannya. “MPR menilai JKP belum cukup mengakomodir kebutuhan pekerja yang terdampak PHK,” katanya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap menerangkan JHT berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya. JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang dan perlindungan di hari tua apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Namun, dalam Pasal 37 ayat (3) UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) memberi peluang dalam jangka waktu tertentu bagi peserta yang membutuhkan dapat mengajukan klaim sebagian manfaat dari JHT. Pasal 37 ayat (3) menyebutkan “Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun.”
Hal tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 22 PP No.46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT sebagaimana diubah melalui PP No.60 Tahun 2015. Pasal 22 ayat (4) PP 46/2015 menyebutkan, “Dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun”.