Menaker Diminta Dialog untuk Jelaskan Polemik Klaim JHT
Terbaru

Menaker Diminta Dialog untuk Jelaskan Polemik Klaim JHT

Sesuai UU SJSN dan PP 46/2015, manfaat JHT bisa diambil paling banyak 30 persen untuk pembiayaan kepemilikan rumah dan 10 persen untuk keperluan lain bila memenuhi syarat kepesertaan minimal 10 tahun.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Ayat (5)-nya menyebutkan, “Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun”.

Dia menegaskan dalam PP 46/2015 ini juga sudah menetapkan masa pensiun di usia 56 tahun. Penetapan skema tersebut dalam rangka memberi perlindungan agar di masa pensiun pekerja masih memiliki dana dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. “Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai,” ujar Chairul Fadhly Harahap dalam keterangannya, Minggu (13/2/2022).

Menurutnya, berdasarkan aturan dalam PP 46/2015 itulah Kemnaker menerbitkan Permenaker 2/2022. Dia menegaskan, perumusan Permenaker 2/2022 telah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan dan kementerian/lembaga terkait. Meski demikian, faktanya masih terjadi pro dan kontra di ruang publik terkait materi muatan Permenaker 2/2022.

“Tapi, dalam waktu dekat Menaker agar melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholders, terutama pimpinan serikat buruh/serikat pekerja,” katanya.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker 2/2022 yang mengubah Permenaker No.19/2015. Salah satu norma yang menjadi sorotan soal klaim terhadap JHT hanya diberikan saat masa pensiun pekerja di usia 56 tahun. Dalam Permenaker 19/2015 bagi pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri dapat mengklaim dana JHT sebulan sejak surat pemberhentian atau pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan. Namun dengan Permenaker 2/2022, terhadap pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri hanya diperbolehkan mengambil dana JHT di usia 56 tahun.

Tags:

Berita Terkait