“Dalam menyelesaikan RUU dengan pendekatan omnibus law tersebut dan membuka relasi yang baik dengan masyarakat melalui pelibatan atau partisipasi dalam membahas undang-undang tersebut,” katanya.
Selain itu, DPR juga harus mempunyai sistem database perundang-undangan yang komprehensif. Setidaknya sistem yang mampu mendukung harmonisasi UU dengan pendekatan omibus law tersebut. “Meningat pendekatan ini ditempuh untuk menyelesaikan tumang tindih undang-undang yang sudah ada,” pungkasnya.