Menakar Tanggung Jawab Sekolah atas Siswa Korban Kegiatan Luar Ruangan

Menakar Tanggung Jawab Sekolah atas Siswa Korban Kegiatan Luar Ruangan

Sekolah bertanggung jawab atas kegiatan luar ruangan yang diadakan pihak sekolah. Termasuk kegiatan pendidikan non formal.
Menakar Tanggung Jawab Sekolah atas Siswa Korban Kegiatan Luar Ruangan
Ilustrasi bis sekolah. Foto: pexels.com

Pandemi Covid 19 yang angkanya sempat menurun membuat sejumlah kegiatan yang pernah tertunda akhirnya bisa dilaksanakan tak terkecuali kegiatan luar ruangan bagi siswa sekolah. Namun kegiatan yang seharusnya berakhir menyenangkan bagi siswa ternyata tidak berjalan seperti yang diinginkan, ada sejumlah peristiwa yang tidak hanya merugikan secara materi tetapi bahkan membuat siswa menjadi korban luka hingga meninggal dunia.

Terbaru, empat orang siswa SMP IT Al-Hikmah Depok hanyut di sungai saat mengikuti kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) di wilayah Curug Kembar, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Pemda Kota Depok mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kejadian ini, sementara Dinas Pendidikan Kota Depok akan melakukan evaluasi mengenai kejadian ini. Keluarga korban dikabarkan akan menempuh jalur hukum, namun belum ada informasi lebih lanjut mengenai hal ini.

Sebelumnya, pada Oktober 2021 lalu juga terjadi tragedi yang sangat memilukan yaitu 21 siswa MTs di Ciamis yang melakukan kegiatan susur sungai yang mengakibatkan 11 siswa tewas dan 10 lainnya selamat. Dalam peristiwa ini salah satu orang tua korban mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut, meskipun begitu ia mengaku telah ikhlas atas kehilangan anaknya. Dilihat dari kejadian di atas bisakah sekolah diminta pertanggungjawaban atas hal tersebut?

Untuk melihat siapa yang bertanggungjawab terhadap anak didik di dalam lingkungan sekolah harus melihat terlebih dahulu prinsip secara umum perdata yakni dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pengertian anak dalam Pasal 330 KUHPerdata, anak atau belum dewasa adalah sebelum berumur 21 tahun dan tidak lebih dahulu telah menikah.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional