Menakar Kekuatan Circumstantial Evidence di Persaingan Usaha
Fokus

Menakar Kekuatan Circumstantial Evidence di Persaingan Usaha

Circumstantial evidence tidak dapat dihindari dalam pembuktian kasus-kasus hukum persaingan usaha.

HRS
Bacaan 2 Menit

Meskipun tidak membutuhkan sebuah undang-undang untuk mengatur bukti ini, Anna mengatakan KPPU perlu membuat satu pedoman yang lebih rinci tentang perilaku yang dilarang, misalnya. Ketika ditanyakan apakah KPPU tidak mempunyai pedoman-pedoman tentang perilaku yang dilarang atau kegiatan yang dilarang, Anna mengatakan ada. Hanya saja pengaturan tersebut belum jelas.

“Ada, tapi kurang jelas,” lanjutnya.

Menjawab persoalan bukti keadaan ini, Fredrik juga memberikan saran yang sama. Ia mengatakan perlu parameter yang jelas dalam mengatur circumstantial evidence. Parameter yang dapat diatur dalam aturan tersebut adalah mengenai pengaturan tentang kapan suatu circumstantial evidence dapat diterima sebagai bukti yang sah. Selain itu, perlu juga diatur mengenai tata cara memperolehnya, parameter pengolahan datanya, dan bagaimana cara mengevaluasi kualitas circumstantial evidence tersebut. Sebab, seluruh bukti sejatinya harus bisa diuji.

Namun, parameter tersebut harus tertuang dalam suatu aturan yang lebih rigid dan jelas. Sebab, sistem hukum Indonesia menganut asas legalitas. Apabila circumstantial evidence telah secara resmi diakui dalam peraturan perundang-undangan, eksistensinya tidak lagi diperdebatkan.

“Sepanjang pengaturan mengenai circumstantial evidence ini masih belum jelas, maka penggunaannya dalam praktik peradilan ke depannya, dapat diprediksi tidak akan berbeda seperti sekarang, yaitu putusan pengadilan tidak mengakui dan mengabaikan keberadaan circumstantial evidence itu,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait