Menakar Kekuatan Circumstantial Evidence di Persaingan Usaha
Fokus

Menakar Kekuatan Circumstantial Evidence di Persaingan Usaha

Circumstantial evidence tidak dapat dihindari dalam pembuktian kasus-kasus hukum persaingan usaha.

HRS
Bacaan 2 Menit

“Ini terjadi di (kasus,-red) minyak goreng. Pengadilan menolak istilah circumstantial evidence. Dunia hukum Indonesia tidak kenal itu. Jadi, tanpa memeriksa yang lainnya, itu dikesampingkan,” tutur Nawir ketika ditemui hukumonline di Jakarta (15/7).

Sementara itu, di negara-negara Barat, Nawir mengatakan tidak lagi membedakan jenis alat bukti. Baik hard evidence (atau dikenal dengandirect evidence)maupuncircumstantial evidence diakui di pengadilan negara-negara barat.

Ia pun mencontohkan Australia. Negara asal kangguru ini memang dikenal tidak membedakan circumstantial evidence dengan hard evidence. Sepanjang bukti circumstantial tersebut dapat membuktika kartel, pengadilan Australia tidak akan mengenyampingkan bukti tersebut.

Pengajar Hukum Persaingan Usaha Universitas Trisakti Anna Maria Tri Anggraini juga langsung  menunjuk Australia sebagai salah satu negara yang menggunakan indirect evidence dalam pembuktian kartel. “Pokoknya kalau mau buktikan persekongkolan itu, mereka tidak membedakan itu. Yang penting ada buktinya,” tuturnya ketika dihubungi hukumonline melalui sambungan telepon, Jumat (25/7).

Sebelumnya, Hakim Agung Pengadilan Federal Australia Nye Perrampada saat di Indonesia memang mengatakan bukti jenis inisangat perlu diperlukan dalam pembuktian kasus kartel. Ia berpandangankartel sangat tidak mungkin hanya dibuktikan dengan bukti langsung (direct evidence).

Menurutnya, pembuktian kartel itu selain dari pengakuan juga perlu adanya penggunaan circumstantial evidence. Catatan penting dari Nye Perram adalah jangan pernah mengabaikan potensi kekuatan dari circumstantial evidence. Sebab, bukti tersebut bukan berarti kekuatannya lemah.

“Semakin banyak bukti-bukti keadaan yang tersedia, semakin kuat pembuktian kasusnya,” tuturnya saat seminar tentang indirect evidence di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Tags:

Berita Terkait