Dalam berbagai forum internasional, penerapan transfer data lintas batas cross border data flow (CBDF) dan data free flow with trust (DFFT) menjadi isu yang kerap dibahas. Alasannya, pengaturan CBDF dan DFFT berhubungan dengan pengelolaan data pribadi dan sensitif.
Berbagai negara memiliki kepentingan masing-masing dalam pengaturan transfer data. Di Indonesia sendiri, ada sejumlah aturan tentang data berdasarkan masing-masing sektor. Hal tersebut menjadi persoalan dalam harmonisasi pengaturan pengelolaan data. Atas dasar itu, pembahasan dan pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi penting untuk membahas masalah ini dan tengah dirampungkan Pemerintah bersama DPR.
“Jadi lingkup transfer data ini jadi bagian dari pemrosesan data pribadi. Ketika bicara transfer data tetap disambungkan dengan perwujudan pengejahwantahan untuk memberi respect tertinggi pada hak-hak warga negara. Ini pendekatan pada aspek regulasi Indonesia,” kata Analis Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ulfa Diah Susanti, Kamis (28/7).
Selain itu, Ulfa menjelaskan, pemerintah akan mengatur pengelolaan data dengan menggunakan prinsip penerapan terbaik atau best practice yang disesuaikan dengan karakteristik nasional. Prinsip-prinsip yang dapat diadopsi dalam pengelolaan data khususnya berkaitan akuntabilitas. “Prinsip ini bisa mendorong agar organisasi menerapkan kepatuhan (pengelolaan data),” jelas Ulfa.