Menakar "Harga" Saksi Ahli
Berita

Menakar "Harga" Saksi Ahli

Dokter forensik Mun'im Idries menolak menjadi saksi ahli pada persidangan PK Muhammad Siradjuddin alias Pak De (25/2). Alasannya, Mun'im tidak dibayar ketika memberi kesaksian. Bagaimanakah sebenarnya aturan mengenai pembayaran bagi saksi ahli.

Nay/APr
Bacaan 2 Menit

Rudi maupun Harkristuti mengaku pernah beberapa kali menjadi saksi ahli. "Kadang mendapat bayaran sekadar pengganti biaya transport, kadang hanya mendapat ucapan terimakasih," cetus Harkristuti kepada hukumonline.   

Kesaksian pesanan

Fenomena lain adalah adanya saksi ahli yang kabarnya isi kesaksiannya bisa dipesan oleh pihak yang meminta kesaksian. Ada seorang pakar hukum pidana senior yang ketika bersaksi di pengadilan terhadap terdakwa kasus korupsi, kesaksiannya malah meringankan terdakwa dan berbalik arah dari kesaksiannya di BAP. Padahal sang profesor ini adalah saksi dari JPU.

Ada pula pakar hukum tata negara, kebetulan profesor juga, yang menjadi saksi ahli dalam suatu perkara kepailitan. Sang pakar bersedia menjadi saksi ahli dalam perkara kepailitan itu karena pengacara dalam perkara itu pernah membelanya ketika perusahaan si pakar digugat pailit.

Adanya saksi ahli yang kesaksiannya bisa dipesan diakui pula oleh Harkristuti. Malah, ia sendiri pernah diminta bersaksi dan ditanya mau meminta bayaran berapa. Karena itu, Harkristuti mengaku  selama ini selalu menolak untuk menjadi saksi ahli untuk kasus personal, misalnya korupsi atau penggelapan. Ia hanya mau bersaksi untuk kasus yang menyangkut kepentingan publik maupun berkaitan dengan negara.

Tags: