Menagih Janji Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas Sebagai Pekerja
Utama

Menagih Janji Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas Sebagai Pekerja

Hak kuota satu persen di perusahaan swasta dan dua persen di lembaga-lembaga plat merah, termasuk BUMN dan BUMD.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Karim berbagi ceritanya saat aktif di Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Peduli Difabel selama kuliah di UGM. UKM Peduli Difabel dirintis sejak 2011 atas inisiatif mahasiswa dan dosen untuk mewujudkan kampus UGM yang inklusif. Anggotanya adalah mahasiswa penyandang disabilitas dan nondisabilitas yang mendaftarkan diri. “Kami bekerja sama dengan Rektorat untuk mewadahi dan mendata mahasiswa difabel, resmi berdiri menjadi UKM tahun 2013,” kata Karim.

 

Karim mengakui bahwa UU Disabilitas telah memberikan paradigma jauh lebih baik dibandingkan UU No.4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Hanya saja pemahaman dan pemenuhan kebutuhan khusus penyandang disabilitas dalam mengakses lapangan kerja masih belum banyak berubah.

 

“Sebelumnya saya pernah ditolak CPNS lewat formasi disabilitas fisik, tapi dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat fisik,” katanya sambil tertawa. Saat itu Karim diminta tetap mengikuti tes fisik yang tidak jauh berbeda dengan pelamar nondisabilitas. Hal ini menunjukkan di lembaga pemerintahan pun belum menempatkan penyandang disabilitas secara tepat.

 

Baca:

 

Peran Pemerintah dan Kampus

Mengenai peran pemerintah, Fajri menegaskan bukan dalam bentuk rasa kasihan apalagi diminta memberikan pekerjaan khusus. “Kewajibannya adalah menyediakan akses sesuai kondisi khusus mereka, agar mereka bisa memilih pekerjaan sesuai kemampuan dan minatnya,” ujar Fajri.

 

Sedangkan peran kampus atau lembaga pendidikan adalah menyediakan akses pendidikan dan informasi pekerjaan sesuai kondisi mahasiswa penyandang disabilitas. “Jadi semua mahasiswa bisa mendapatkan informasi peluang yang sama,” kata Fajri. Tidak ada alasan bagi kampus merahasiakan data alumni atau mahasiswanya yang penyandang disabilitas dalam rangka memfasilitasi akses kepada pekerjaan.

 

Susilo Andi Darma, dosen hukum ketenegakerjaan FH UGM yang juga Pembina UKM Peduli Difabel UGM mengakui belum ada unit khusus layanan disabilitas di UGM. UKM Peduli Difabel menjadi satu-satunya mitra Rektorat dan seluruh fakultas untuk mendata serta melayani mahasiswa penyandang disabilitas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait