Menagih Janji Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas Sebagai Pekerja
Utama

Menagih Janji Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas Sebagai Pekerja

Hak kuota satu persen di perusahaan swasta dan dua persen di lembaga-lembaga plat merah, termasuk BUMN dan BUMD.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Ia mengakui sudah ada upaya menyerap penyandang disabilitas lewat kuota penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Namun belum ada data yang diungkap ke publik apakah jumlah paling sedikit dua persen itu dipenuhi dengan cara yang tepat.

 

Baca:

 

Masalah Akses Informasi

Boy Gemino Kalauserang, Group Legal Head PT. Pamapersada Nusantara, berbagi pengalamannya kepada Hukumonline. Tanpa mempersoalkan insentif apa yang akan didapat, perusahaannya telah mencoba menunaikan kewajiban dalam UU Disabilitas. Hanya saja, tidak mudah untuk menemukan penyandang disabilitas yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

 

“Kami coba mencari ke kampus. Tapi universitas tidak terbuka soal datanya kepada publik walaupun dalam rangka menyerap calon pegawai,” kata Boy. Pihak kampus yang ditemuinya tidak cukup membantu untuk berbagi informasi yang dibutuhkan. Padahal Boy berusaha merekrut penyandang disabilitas berdasarkan kompetensinya.

 

“Tentu kami ingin menempatkan penyandang disabilitas sesuai kebutuhan khusus mereka dan kompetensinya. Tidak mungkin memaksakan disabilitas fisik di area pertambangan misalnya,” ujar Boy.

 

Meskipun begitu usaha Boy tidak sia-sia. Ia bisa menemukan Muhammad Karim Amrullah, alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) untuk menjadi stafnya. Karim kini menjabat salah satu in house counsel PT. Pamapersada Nusantara.

 

Kondisi khusus Karim adalah disabilitas daksa pada punggung dan jari tangannya. Di sisi lain, Karim lulus dari FH UGM hingga jenjang magister dengan prestasi dan kompetensi yang baik. Ia lolos seleksi kompetensi untuk bekerja sebagai in house counsel PT.Pamapersada Nusantara.

Tags:

Berita Terkait