Memungut Royalti Lagu, Hak Siapa?
Berita

Memungut Royalti Lagu, Hak Siapa?

Penentuan siapa yang boleh memungut royalti harus diperjelas dalam revisi UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

CRZ
Bacaan 2 Menit

 

Namun, menurut Licensing Manager YKCI Heru C. Triotomo bahwa eksistensi YKCI telah diakui sebagai suatu lembaga collecting society sejak awal berdirinya dan hingga kini telah memiliki anggota lokal yang mencapai lebih dari 2300 orang. Ini masih ditambah lagi dengan keanggotaan YKCI Confederation of Societies of Authors and Composers, sehingga keanggotaan YKCI dari luar mencapai dua juta orang, ujar Heru.  

 

Dalam sistem keanggotaan, dijelaskan Heru, YKCI menggunakan sistem personal sukarela dan bukan diwakilkan dalam bentuk perkumpulan. Sehingga hubungan hukum yang terjadi adalah bersifat keperdataan. Selain itu, menurutnya selama menjadi anggota dan telah memberikan kuasa kepada YKCI untuk menarik royalti, pencipta lagu tidak bisa berhubungan dengan lembaga sejenis untuk menarik royaltinya. Ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya pemungutan royalti ganda ke satu tempat oleh dua lembaga collecting society atas suatu ciptaan yang sama, ujarnya.

 

YKCI bekerja atas dasar pemberian kuasa dalam bentuk perjanjian dari pencipta lagu yang menjadi anggota YKCI dimana pemberian kuasa tersebut dimaksudkan untuk menarik royalti dari pengguna. Sehingga sudah pasti YKCI tidak akan memungut royalti dari pencipta lagu yang bukan merupakan anggota YKCI, tukas Heru.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, pengakuan Pemerintah terhadap YKCI sebagai collecting society secara tak langsung tergambar dari Perjanjian Kerjasama Antara Direktorat Hak Cipta, Paten dan Merek Ditjen HKI dengan YKCI pada 23 September 1998. Kala itu, YKCI diwakili oleh Rinto Harahap, sedangkan Ditjen HKI diwakili S. Kayatmo. YKCI merupakan badan administrasi kolektif untuk mengurus performing rights suatu karya cipta lagu yang didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 42 tertanggal 12 Juni 1990.

 

Pengamat HKI Insan Budi Maulana berpendapat bahwa sebenarnya tidak ada kewajiban dalam undang-undang yang mengharuskan para pencipta lagu bergabung ke YKCI. Namun, dalam pandangan Pakar HKI tersebut sebaiknya untuk mempermudah dalam memungut royalti disarankan kepada para pencipta lagu tidak melakukannya secara sendiri tetapi bergabung dengan lembaga collecting society seperti YKCI. Ini dimaksudkan untuk mengefisienkan waktu dan tenaga dari pencipta lagu juga, ujarnya.

 

Saat ditanyakan apakah perlu dibentuk suatu lembaga collecting society selain YKCI di Indonesia, baik Heru maupun Insan berpendapat bahwa sebaiknya perlu ada lembaga lain sejenis YKCI dalam memungut royalti. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan sistem pasar dan persaingan yang sehat, ujar Heru lagi.

 

Insan memberikan contoh di Amerika setidaknya ada tiga lembaga yang melakukan tindakan collecting management, namun perlu diperhatikan efektif atau tidaknya lembaga collecting society selain YKCI. Bisa terjadi seorang pencipta lagu terdaftar dilebih dari satu keanggotaan collection society, sehingga perlu dipertimbangkan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam memungut royalti, tegas konsultan hukum senior tersebut.

Tags: