Memungut Royalti Lagu, Hak Siapa?
Berita

Memungut Royalti Lagu, Hak Siapa?

Penentuan siapa yang boleh memungut royalti harus diperjelas dalam revisi UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

CRZ
Bacaan 2 Menit

 

Terkait dengan pungutan royalti, ASIRI sudah pernah melayangkan somasi kepada YKCI. Wakil Ketua Asosiasi itu, Arnel Effendi mengklaim pihaknya yang paling berwenang memungut royalti atas hak cipta lagu. Sebaliknya, YKCI mempertanyakan dalil hukum yang dipakai untuk melegitimasi klaim ASIRI.

 

Untuk menangani konflik kewenangan memungut royalti ini, Dirjen HKI Abdul Bari Azed memberikan pandangan yang moderat dengan cara melakukan pembenahan terhadap lembaga collecting society melalui perubahan regulasi yang mengatur secara lebih khusus keberadaan lembaga tersebut.

 

Abdul Bari juga mengatakan bahwa peran KCI tetap dapat dipertahankan sepanjang lembaga collecting society belum terbentuk.  Sehingga sah-sah saja YKCI melakukan pungutan royalti. Hanya saja kewenangan KCI tersebut dan besar penghitungan royaltinya harus tertuang jelas kepada kesepakatan perdata antara pencipta (yang diwakili oleh YKCI) dengan pengguna sesuai dengan pasal 45 ayat 4 UU Hak Cipta, tambah Abdul Bari Azed.

 

Tags: