Namun, ada kekhususan yang hanya dimiliki oleh HRD Legal karena seorang HRD Legal telah memperolehnya sewaktu kuliah di jurusan Ilmu Hukum, yaitu:
1. Mengevaluasi dan memformulasikan kebijakan organisasi sesuai dengan UU Tenaga Kerja yang berlaku di Indonesia.
2. Menyiapkan dan mengarsipkan dokumen terkait tenaga kerja untuk diajukan ke badan hukum terkait.
3. Memastikan organisasi sejalan dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Berkoordinasi dengan pihak legal organisasi dan departemen lain dalam hal perlindungan hak dan kewajiban karyawan.
HRD Legal sebelum memulai karir sebagai seorang HRD Legal harus memiliki sejumlah pengetahuan dasar untuk menunjang pekerjaan, di antaranya:
Pertama, administrasi dan manajemen. HRD Legal harus memiliki pengetahuan dasar mengenai prinsip bisnis dan manajemen termasuk perencanaan strategis, alokasi sumber daya, pemodelan sumber daya manusia, teknik kepemimpinan, metode produksi, dan koordinasi antara orang dan sumber daya.
Lalu, memiliki pengetahuan dasar mengenai hukum dan pemerintah. Pengetahuan tentang hukum, aturan hukum, prosedur pengadilan, preseden, regulasi pemerintah, perintah eksekutif, aturan lembaran, dan proses politik yang demokratis yang keseluruhannya pasti telah dipelajari di saat berkuliah di jurusan Ilmu Hukum.
Kemudian, pengetahuan mengenai personalia dan sumber daya manusia dalam merekrut personil, seleksi, pelatihan kompensasi dan keuntungan, hubungan pekerja dan negosiasi, serta sistem informasi personil.