Mempertanyakan Kasasi ‘Terbatas’ dalam Putusan MK Terkait Kasasi Putusan PKPU
Utama

Mempertanyakan Kasasi ‘Terbatas’ dalam Putusan MK Terkait Kasasi Putusan PKPU

Penolakan kreditur dan produk voting di mana pengadilan tidak memiliki pilihan di dalamnya, akan menjadi isu PKPU dan pailit. Yang menjadi pertanyaan adalah hukum apa yang diperiksa oleh hakim MK dari voting perdamaian.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Kemudian putusan MK juga menggeser permohonan PKPU yang merupakan jurisdiksi voluntair atau tanpa sengketa menjadi jurisdiksi contentiosa atau terdapat sengketa, mengakui fokus utama PKPU adalah deitur dan adanya kasasi terbatas khusus bagi PKPU yang diajukan oleh kreditur.

Terkait kasasi terbatas dalam putusan MK khusus bagi PKPU yang diajukan kreditur, Teddy menilai terjadi penetapan hukum yang tidak tepat. Jika MK menjadikan putusan pengadilan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus, hal tersebut dinilai tepat. Namun penolakan kreditur dan produk voting dimana pengadilan tidak memiliki pilihan di dalamnya sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan, akan menjadi isu di PKPU dan pailit. Teddy mempertanyakan hukum apa yang diperiksa oleh hakim MK dari voting perdamaian.

“Dalam hal perdamaian yang ditolak oleh kreditur dan produk voting di mana pengadilan tidak ada pilihan apa-apa kecuali memutuskan bahwa debitur pailit dengan dasar voting. Memang MK mengamanahkan MA untuk menyusun juklak sebagai pedoman, tapi sampai saat ini belum ada. Ini jadi isu. Saya merasa tampaknya hakim MK ketika memutus itu dia mau menyeimbangkan lagi, padahal penyeimbang itu sudah ada ketika dia diberikan kasasi untuk putusan PKPU.  Nah ini mau diseimbangkan lagi dan jika PKPU diajukan kreditur bisa diajukan kasasi saat perdamaian ditolak harus dikasih juga (kasasi) karena bisa juga khilaf atau tidak memahami. Ini jadi pertanyaan mengapa tahu-tahu kok muncul,” kata Teddy pada acara yang sama.

Selanjutnya putusan ini tentunya membutuhkan pengaturan di kemudian hari. Apakah akan mengikuti putusan MK, atau menghapus kewenangan kreditur untuk mengajukan PKPU. Jika kewenangan kreditur mengajukan PKPU dihapuskan dalam UU Kepailitan, maka Teddy menegaskan upaya hukum kasasi tidak diperlukan.

“Penting di kemudian hari ditentukan kita putuskan di penyusnan RUU Kepailitan dua pendapat ini. Apakah ingin tetap dengan putusan MK atau dihilangkan hak kreditur mengajukan PKPU. Kalau tetap dengan putusan MK harus menambahkan norma karena di putusan MK ada upaya hukum terbatas hanya kepada PKPU yang diajukan kreditur. Upaya hukum ini harusnya berlaku untuk kreditur dan debitur dan ketika menyusun rumusan harus ditambahkan norma baru. Jadi ini pilihan di kemudian hari, kedua-duanya sudah merepresentasikan keadilan yang ada di UU Kepailitan itu sendiri,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait