Mempersoalkan Wewenang KY Mengusulkan Hakim Ad Hoc pada MA
Berita

Mempersoalkan Wewenang KY Mengusulkan Hakim Ad Hoc pada MA

Majelis Panel meminta pemohon menguraikan lebih jelas bagian legal standing dan hak konstitusional yang dirugikan.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

Merujuk Pasal 24B ayat (1) UUD Tahun 1945, Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006 tanggal 23 Agustus 2006, dan Putusan MK No. 43/PUUXIII/2015 tanggal 7 Oktober 2015, telah ternyata Pasal 13 huruf a UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial inkonstitusional. Pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 13 huruf a UU KY harus bertentangan secara konstitusional dengan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi permohonan, Anggota Majelis Panel, Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta pemohon untuk mengkorelasikan penegasan legal standing dengan frasa hakim “ad hoc” yang ada pada Pasal 13 UU KY.   

Sementara Anggota Majelis Panel lain, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan pemohon untuk menguraikan lebih jelas terkait kedudukan hukum (legal standing) dan kerugian konstitusional yang dialaminya.   

Hal yang sama dikatakan Ketua Majelis Panel Saldi Isra. Ia mengatakan pada bagian legal standing meminta pemohon menjelaskan kerugian hak konstitusional warga negara atau sekaligus jadi landasan pengujian konstitusionalitas Pasal 13 UU KY yang diuji.

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait