Mempersoalkan Predikat Badan Peradilan Bagi Korps Adhyaksa dalam Revisi UU Kejaksaan
Utama

Mempersoalkan Predikat Badan Peradilan Bagi Korps Adhyaksa dalam Revisi UU Kejaksaan

Harus ada revisi juga terhadap UU lain sebagai badan peradilan karena disebut dalam penjelasan pasal yang sama dalam UU Kekuasaan Kehakiman.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 4 Menit

Pretty menegaskan bahwasanya penyadapan adalah pembatasan terhadap hak konstitusional warga negara. Bahkan dalam proses peradilan pun, penyadapan hanya boleh dilakukan oleh Penyidik bukan sekedar Penyelidik, itu pun atas seizin Institusi lain sebagai mekanisme check and balance agar tidak ada penyalahgunaan wewenang.

Sebagai contoh dalam UU Narkotika penyadapan oleh BNN dilakukan setelah mendapat izin Ketua Pengadilan Negeri, dalam UU Intelijen penyadapan oleh BIN dilakukan dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri, dalam UU KPK 2019 penyadapan harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas dengan anggota yang dipilih Presiden.

Oleh karena itu, penyadapan dalam usaha penertiban dan ketenteraman umum tidak dapat dibenarkan dan melanggar jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang diatur dalam Pasal 28D UUD. “Kita juga ragu ada wewenang jaksa melakukan penyadapan tapi di luar konteks penegakan hukum,” tambah Pretty.

Terkait hal ini dalam rapat Badan Legislasi DPR Kamis pekan lalu, politisi Partai Nasdem  Taufik basari juga menyoroti kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyadapan yang masuk dalam kategori ketertiban umum, bukan dalam ranah penegakan hukum.

“Kalaupun mau ada kewenangan penyadapan, letaknya harus dalam ranah penegakan hukum,” ujar Taufik.

Taufik menilai letak pengaturan kewenangan penyadapan dalam RUU Kejaksaan tercantum dalam Pasal 30. Tapi, yang menjadi persoalan kewenangan penyadapan ini diletakkan dalam ranah ketertiban umum, bukan penegakan hukum. Taufik mengaku khawatir bila posisi kewenangan penyadapan berada pada kategori ketertiban umum. Sebab, luasnya lingkup persoalan ketertiban umum kewenangan penyadapan ini potensi disalahgunakan.  

“Terbuka peluang semua orang dapat disadap ketika melakukan aktivitasnya atas nama ketertiban umum. Jadi, keliru ketika kewenangan penyadapan diletakan pada ranah ketertiban umum,” kata dia.  

Taufik mengingatkan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi yang konsisten tentang penyadapan merupakan perbuatan melawan hukum. Alasannya, melanggar privasi dan hak asasi manusia (HAM). Karena itu, perlu dibatasi tindakan penyadapan melalui sebuah aturan setingkat UU yang mengatur batasan waktu penyadapan, alasan penyadapan, serta perlakuan terhadap hasil penyadapan. Karena itu, ia mengusulkan agar kewenangan penyadapan dalam RUU Kejaksaan ditunda terlebih dahulu, hingga RUU tentang Penyadapan disahkan menjadi UU.

 

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait