Memperkenalkan Konsep Co-determination
Kolom

Memperkenalkan Konsep Co-determination

Bacaan 2 Menit

Misalnya, perseroan yang memiliki modal di bawah 10 Miliar Euro diwajibkan memiliki 11 orang anggota dewan komisaris, dimana 5 orang diantaranya adalah hasil pilihan rapat umum pemegang saham (RUPS), 5 orang dipilih oleh para pekerja, dan 1 orang lainnya adalah figur netral yang langsung menjabat sebagai presiden komisaris.

Co-determination jenis kedua berlaku untuk semua perseroan publik, perseroan pribadi dan perseroan terbatas yang memiliki satu atau lebih partner sebagai pemegang saham yang mempekerjakan lebih dari 2000 orang pekerja. The Codetermination Act of 1976 adalah dasar hukum quasy-parity co-determination. Menurut Undang-undang ini, separuh kursi dewan komisaris diisi oleh para wakil pemegang saham. Separuh lainnya adalah jatahnya para pekerja. Kursi presiden komisaris adalah haknya komisaris yang mewakili pemegang saham, sedangkan wakil pekerja berhak menduduki kursi wakil presiden komisaris.

Sementara itu, one-third co-determination berlaku bagi perseroan yang memiliki pekerja antara 500-2000 orang. Seperti yang termaktub di dalam the Third Act of 2004, sepertiga dari jumlah anggota dewan komisaris perseroan tersebut merupakan wakil pekerja, sedangkan sisanya merupakan wakil para pemegang saham (Joachim Wagner, 2009).

Wakil Pekerja dan Publik
Undang-Undang terkait BUMN yang berlaku sekarang (UU No. 19/2003 dan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas) tidak mengenal konsep co-determination. Di dalam UU No. 40/2007, selain Komisaris Biasa, perseroan juga diberikan kebebasan mengangkat 1 (satu) orang atau lebih Komisaris Independen dan 1 (satu) orang Komisaris Utusan.

UU mendefinisikan komisaris independen sebagai komisaris yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, dengan anggota direksi perseroan, dan dengan anggota dewan komisaris lainnya. Sementara Komisaris Utusan didefinisikan sebagai komisaris yang diangkat berdasarkan rapat dewan komisaris.

Seperti halnya UU No. 40/2007, di dalam UU No. 19/2003 tidak ditemukan Komisaris Independen dan Komisaris Utusan. Keharusan setiap BUMN mengangkat paling sedikit 20 persen Komisaris Independen dari jumlah keseluruhan anggota dewan komisaris baru muncul di dalam Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance). Menurut Permen BUMN ini, Komisaris Independen diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Sedangkan terminologi Komisaris Utusan tidak di dalam Permen ini.

Tidak ada isu penting berkenaan dengan aturan yang memberikan kekuasaan pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan komisaris di tangan RUPS pada Badan Hukum Milik Swasta (BUMS). Sebagai forum berkumpulnya para pemegang saham BUMS, RUPS tentu berhak menentukan siapa saja yang mereka percayai mengurus dan mewakili kepentingan mereka di dewan komisaris perusahaan. 

Halaman Selanjutnya:
Tags: