Memperebutkan Titel Wadah Tunggal Advokat
Fokus

Memperebutkan Titel Wadah Tunggal Advokat

Friksi kalangan advokat bermuara pada klaim wadah tunggal advokat yang dimaksud dalam UU No. 18 Tahun 2003.

Rzk/Ali
Bacaan 2 Menit

 

Senada dengan sang senior, Ahmad Yani menegaskan bahwa MK tidak memiliki otoritas untuk menentukan organisasi mana yang berhak menyandang wadah tunggal. Apa yang dikemukakan Jimly, menurut Yani, tidak berarti apa-apa. Saya sudah baca putusannya, itu (pendapat Jimly, red.) cuma ada di bagian pertimbangan hukum jadi tidak memiliki kekuatan mengikat, jelas orang nomor satu di Panitia Nasional KAI ini.

 

Sumber perdebatan tentang wadah tunggal organisasi advokat sebenarnya berpangkal pada Bab X UU Advokat yang mengatur tentang Organisasi Advokat. Persoalannya memang bab yang terdiri dari tiga pasal itu (Pasal 28-30) tidak menjabarkan secara jelas mahluk apa itu Organisasi Advokat. Simak rumusan Pasal 28 ayat (1), Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.

 

Pada bagian penjelasan, tercantum rumusan klasik Cukup jelas. Alih-alih mengatur secara jelas, ayat (2) justru menyerahkan semuanya ke para advokat. Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Aturan yang terbilang minim untuk sebuah lembaga yang memiliki banyak kewenangan, mulai dari merekrut, mengawasi, sampai pemecatan advokat.

 

Ada pendapat menarik dari pakar Ilmu Perundang-undangan Maria Farida Indrati ketika dihadirkan sebagai ahli pemohon dalam perkara judicial review terhadap UU Advokat. Guru Besar FHUI ini menyatakan istilah Organisasi Advokat dengan huruf O besar dan A besar dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 4 dan diulang sampai 36 kali dalam UU Advokat menunjukkan bahwa Organisasi Advokat adalah nama wadah satu-satunya profesi Advokat yang harus dibentuk, jadi bukan bernama Peradi atau yang lainnya.

 

Lucunya, nama Organisasi Advokat (Indonesia) sebenarnya sempat disuarakan salah satu peserta kongres. Sayang, dukungannya sangat minim sehingga tidak setujui. Padahal, jika merujuk pada pendapat Maria, KAI akan lebih kuat kedudukannya apabila menggunakan nama Organisasi Advokat (Indonesia).

 

Di tengah-tengah peringatan seabad Hari Kebangkitan Nasional –yang juga diklaim sebagai Hari Kebangkitan Advokat Indonesia- dunia advokat kembali dibayangi oleh hantu perpecahan untuk kesekian kalinya. Menarik, untuk menyimak apakah KAI mampu melewati proses alamiah yang diutarakan sang Bapak Advokat Indonesia. Atau justru akan senasib Peradi. Kalau hal itu terjadi, maka bersiaplah para advokat untuk mendengar istilah ini, Tiga Wadah Tunggal Advokat.

 

Tags: