Memperebutkan Titel Wadah Tunggal Advokat
Fokus

Memperebutkan Titel Wadah Tunggal Advokat

Friksi kalangan advokat bermuara pada klaim wadah tunggal advokat yang dimaksud dalam UU No. 18 Tahun 2003.

Rzk/Ali
Bacaan 2 Menit

 

Faktanya, kedua belah pihak saling mengklaim. Lalu mana yang benar-benar wadah tunggal bagi advokat Indonesia? Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mantap menyatakan Peradi-lah sang wadah tunggal yang dimaksud. Pendapat Jimly bukannya tanpa dasar. November 2006 lalu, Jimly memimpin majelis Mahkamah Konstitusi menyidangkan permohonan judicial review terhadap UU No. 18 Tahun 2003. Hasilnya, putusan No. 014/PUU-IV/2006 yang selalu menjadi andalan Peradi mempertegas eksistensinya. Peradi merupakan organ yang dibentuk dan menjalankan fungsi dalam UU Advokat, jelas Jimly.

 

Jimly mengklasifikasikan Peradi sebagai organ negara dalam arti luas. Artinya, menjalankan fungsi negara meski anggaran dan gaji pegawainya bukan berasal dari negara. Ia menegaskan organ negara yang menjalankan fungsi negara yang tercantum dalam UU Advokat hanya satu. Dalam hal ini, Peradi-lah yang berperan sebagai wadah tunggal itu.

 

Terkait rencana pembentukan organisasi baru, Jimly mengatakan pada prinsipnya tak ada larangan bila ada advokat yang ingin mendirikan organisasi advokat. Tetapi, bentuknya hanya organisasi masyarakat (ormas) bukan organ negara seperti Peradi. Bedakan antara ormas dengan organ negara, tukasnya ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/5).

 

Berdasarkan UU Advokat, jelas Jimly, organ negara khusus advokat hanya satu. Sedangkan, ormas yang didirikan oleh advokat bisa bermacam-macam. Misalnya, nanti mau dibentuk ARI (Advokat Republik Indonesia) boleh saja, tapi statusnya ormas, ujarnya. Ia mengatakan posisi ARI nantinya akan sama dengan organisasi advokat seperti IKADIN, AAI, dan lain-lain. Tetapi posisi ARI lebih rendah, karena mereka (delapan organisasi advokat, red.) kan yang mendirikan Peradi, tambahnya.

 

Berpendapat bukan berarti pihak. Begitu kira-kira posisi Jimly di tengah arus konflik internal advokat. Makanya, ia mempunyai harapan, Saya berharap para advokat dapat menyelesaikan konfliknya.

 

Pendapat Jimly menuai reaksi cukup keras dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Ditemui di sela-sela perhelatan kongres, Adnan Buyung Nasution menilai apa yang dikemukakan Jimly adalah pendapat pribadi, bukan putusan. Buyung justru meragukan kapasitas Jimly berbicara tentang advokat. Dia (Jimly) tidak mengerti sejarah, karena dia tidak terlibat dalam pembuatan UU Advokat, ujar Buyung yang baru saja dinobatkan sebagai Bapak Advokat Indonesia dalam acara kongres.

 

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini berpendapat perdebatan siapa sebenarnya wadah tunggal advokat Indonesia. Buyung justru menyerahkan semuanya kepada penilaian masyarakat. Yang penting, menurutnya, adalah advokat dapat menjalankan perannya sebagai penegak hukum sekaligus pilar negara hukum. Itu nantinya proses alamiah. Kalau di sana-sini sudah demokratis dan berjalan sesuai dengan koridornya, nanti masyarakat yang akan menilai sendiri, katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: