Memotret Wajah Pertamina Hulu Energi
Terbaru

Memotret Wajah Pertamina Hulu Energi

Perkembangan dinamika regulasi terkait kondisi perubahan di lingkungan Pertamina Upstream menjadi satu dari sekian tantangan tersendiri dalam menjalankan kegiatan usaha hulu migas. Penerapan tata kelola perusahaan yang baik, mulai peraturan internal serta kebijakan perusahaan yang selaras dengan tujuan perusahaan serta berbagai isu hukum yang timbul saat ini membuat peran in-house counsel menjadi vital dalam menjalankan roda usaha PHE.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 9 Menit

 

Bagi Eva, semakin banyak transaksi secara aksi korporasi harus dapat menyeimbangkan antara kebutuhan perusahaan untuk memperoleh keuntungan dan mendukung program pemerintah dengan aspek governance dalam menjalankan kegiatan usaha bisnis. Dia mengakui, dari sekian banyak entitas anak perusahaan PHE, berpotensi adanya irisan concern dan kepentingan satu dengan lainnya yang terus diselaraskan untuk mencapai hasil yang lebih optimal. 

 

Banyaknya entitas bisnis usaha PHE, menurut Eva menjadi keharusan untuk melakukan berbagai allignment dan menjembatani dari aspek hukum agar setiap penyelesaian dan pendampingan terkait isu hukum berjalan lancar. Misalnya litigasi persoalan tanah di lingkungan subholding upstream,  PHE pun telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selain dengan SKK Migas dan Kementerian ESDM. Begitu pula soal adanya potensi persoalan lingkungan dari kegiatan operasi hulu migas yang mesti dijaga bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta aparat penegak hukum (APH) agar untuk lebih memantapkan upaya pencegahan dan penyelesaiannya sesuai kondisi terkini dan pemahaman bersama yang baik. 

 

“Misalnya terkait dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku bagi KKKS yang perlu dipahami bersama dengan berbagai stakeholder. Kalau pemerintah menggunakan Perpres pengadaan barang dan jasa, sementara KKKS pakai Pedoman SKK Migas,” katanya.


Tantangan Dekarbonisasi
Langkah Kementerian BUMN melaksanakan program dekarbonisasi tentu perlu didukung berbagai perusahaan pelat merah, termasuk Pertamina Group yang mencanangkan program Net Zero Emission (NZE) sesuai target pemerintah pada 2060. Dalam mendukung program NZE tersebut dan pelaksanaan kegiatan ramah lingkungan, PHE pun berupaya mendukung program dekabornisasi. Hanya saja masih terdapat tantangan yang dihadapi PHE, antara lain regulasi yang masih terus berproses penyempurnaannya. 

 

Eva yang juga merupakan mantan Vice President Legal Counsel Corporate Functions PT Pertamina (Persero) dan Vice President Legal and Compliance PT Pertamina Hulu Indonesia itu mengatakan, dalam menjalankan dan mendukung program dekabornisasi, PHE terus berupaya dengan berbagai masukan yang ada. Kendati PHE belum sebagai perusahaan yang mandatory secara regulasi untuk melakukan dekarbonisasi, tapi PHE mendukung arahan Kementerian BUMN untuk melakukan berbagai upaya program dekarbonisasi. 

 

“Karena itu juga dari komitmen kita. Memang tantangannya regulasi masih dalam penyempurnaan,” katanya.

 

Dalam rangka itulah PHE kerap menggelar forum focus group discussion (FGD) dengan pemerintah, yang melibatkan lebih dari sepuluh kementerian/instansi pemerintah. Dalam forum-forum tersebut, masukan soal perbaikan regulasi kerap disampaikan oleh PHE. Misalnya insentif seperti apa, memastikan karbon bukanlah sebagai limbah B3. Kemudian secara teknis dapat tidaknya diimplementasikan di lapangan. Termasuk, sejauh mana tanggung jawab dan skema dan lainnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: