Memotret Wajah Pertamina Hulu Energi
Terbaru

Memotret Wajah Pertamina Hulu Energi

Perkembangan dinamika regulasi terkait kondisi perubahan di lingkungan Pertamina Upstream menjadi satu dari sekian tantangan tersendiri dalam menjalankan kegiatan usaha hulu migas. Penerapan tata kelola perusahaan yang baik, mulai peraturan internal serta kebijakan perusahaan yang selaras dengan tujuan perusahaan serta berbagai isu hukum yang timbul saat ini membuat peran in-house counsel menjadi vital dalam menjalankan roda usaha PHE.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 9 Menit

 

“Kerap diperlukan adanya keterlibatan dan approval dari PHE sebagai Subholding Upstream,” ujarnya.

 

Seperti halnya pedoman kebijakan internal pada anak perusahaan dan afiliasi PHE harus selaras dengan yang ditetapkan PHE. Dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham, peran PHE tetap melakukan pendampingan terhadap manajemen anak perusahaan untuk memastikan penerapan good corporate governance. Peran PHE pun dituntut sebagaimana posisi Pertamina dalam hal penugasan khusus terkait kegiatan upstream, mulai dari bidding WK hingga kemandirian dalam bidang financing. Tak hanya itu, berbagai kegiatan business development baik di dalam maupun di luar negeri juga ditangani PHE.

 

Dengan berbagai dinamika perubahan tersebut, instrumen legal harus dipastikan mendukung peran besar PHE. Divisi legal memang memiliki banyak fungsi yang cukup penting, seperti memastikan peran-peran PHE, agar dilakukan sesuai dengan tujuan bisnis mengacu pedoman internal dan berbagai peraturan perundangan yang mengaturnya.

 

“Uniknya, kegiatan hulu migas itu banyak aturan-aturan yang harus diperhatikan, dan juga monitoring dari government-nya secara operasional dan pengawasannya sangat lekat,” katanya.

 

Sebut saja Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai salah satu instansi pemerintah yang menerbitkan regulasi, mengharuskan PHE untuk terus berkomunikasi dan berkoordinasi guna memastikan kesesuaian penafsiran atas aturan dan regulasi. Sementara dalam pelaksanaan regulasi dan kontrak kerja sama, terdapat SKK Migas yang kewenangannya melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan hulu Migas. Oleh karena itu, PHE terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan SKK Migas, maupun berbagai stakeholders lainnya.

 

Perempuan berhijab itu melanjutkan, PHE sejatinya menggantikan posisi Pertamina dalam menjalankan bisnis hulu migas, yang menjadikan PHE saat ini notabene perusahaan hulu migas besar di Indonesia yang dimiliki BUMN. Selain itu, Pertamina sebagai BUMN memiliki tanggung jawab, peranan, dan kekhususan dalam menjalankan kegiatan usaha hulu migas. Oleh karena itu, PHE perlu menyesuaikan dengan berbagai regulasi agar dapat menjalankan berbagai perannya. Misalnya, PHE perlu adanya advokasi ke pemerintah, sehingga ujungnya dapat menjalankan berbagai program yang telah dirancang.

 

“Kita selalu berkoordinasi dengan pemerintah bahwa PHE menggantikan Pertamina dari sisi pelaksanaan regulasi dalam bidang hulu Migas,” katanya. 

 

Sementara untuk transaksi bisnis korporasi, corporate action, business development, program-program yang dirancang mesti berkesinambungan. Pasalnya itu tadi, Pertamina BUMN yang dinamis dengan proses transformasi yang sedemikian cepat dan kompleks. Terpenting, sebagai BUMN Group mesti memperhatikan setiap transaksi agar tidak dianggap sebagai  kerugian negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags: