Memotret Wajah Pertamina Hulu Energi
Terbaru

Memotret Wajah Pertamina Hulu Energi

Perkembangan dinamika regulasi terkait kondisi perubahan di lingkungan Pertamina Upstream menjadi satu dari sekian tantangan tersendiri dalam menjalankan kegiatan usaha hulu migas. Penerapan tata kelola perusahaan yang baik, mulai peraturan internal serta kebijakan perusahaan yang selaras dengan tujuan perusahaan serta berbagai isu hukum yang timbul saat ini membuat peran in-house counsel menjadi vital dalam menjalankan roda usaha PHE.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 9 Menit
Vice President Legal Counsel Pertamina Hulu Energi (PHE), Eva Maria. Foto: FIAN.
Vice President Legal Counsel Pertamina Hulu Energi (PHE), Eva Maria. Foto: FIAN.

Lalu-lalang kendaraan di bilangan TB Simatupang, Jakarta Selatan menjadi pemandangan di tengah teriknya panas matahari. Rerimbunan daun berjatuhan dari pohon tua yang berbaris di pinggir jalan. Gedung Tower Pertamina Hulu Energi (PHE) berdiri kukuh di antara deretan gedung lain yang menjulang tinggi, menjadi penanda salah satu anak perusahaan pelat merah di sektor minyak dan gas (migas) berkantor.

 

Sektor migas di tanah air tak dapat dilepaskan dari peran dan nama besar Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina). Perusahaan pelat merah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu memiliki jejak panjang dan mengalami berbagai transformasi seiring perkembangan zaman. Lantas apa dan bagaimana kiprah Pertamina dalam bidang hulu migas yang kini perannya beralih ke PHE?

 

Vice President Legal Counsel Pertamina Hulu Energi (PHE), Eva Maria menuturkan cerita transformasi PHE. Semula bernama PT Aroma Operations Services (AOS), berdiri 1989 silam yang notabene anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Seiring berjalannya waktu dan kebutuhan dinamika masyarakat, terjadi perubahan AOS menjadi PT Pertahulu Energy pada 2002. Kemudian, pada 2007, terjadi perubahan kembali menjadi PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang memiliki sejumlah anak perusahaan yang bergerak di bidang kegiatan usaha hulu migas sebagai kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Selain PHE, Pertamina juga memiliki beberapa anak perusahaan yang merupakan KKKS. 

 

Pada 2021, Pertamina menetapkan PHE sebagai Subholding Upstream dan pemegang saham bagi sebelas anak perusahaan hulu Pertamina lainnya yang merupakan KKKS maupun anak perusahaan Pertamina yang bergerak di bidang kegiatan usaha penunjang hulu migas, seperti PT Pertamina EP, PT Pertamina Hulu Rokan hingga PT Pertamina Drilling Service Indonesia (PDSI). Dengan demikian, terdapat lebih dari 60 anak perusahaan dan afiliasi di bawah naungan PHE sebagai Subholding Upstream.

 

“Jadi memang sesuai regulasi di bidang hulu migas satu entitas hanya dapat mengelola satu wilayah kerja (WK), perlu adanya entitas-entitas anak perusahaan atau afiliasi Pertamina sebagai KKKS untuk melaksanakan kegiatan usaha hulu yang kemudian tergabung dibawah pengelolaan PHE sebagai Subholding Upstream untuk menjadi induk dari anak-anak perusahaan tersebut,” ujar Eva sembari tersenyum.

 

Pendek cerita, proses transformasi sudah dimulai sejak 2020, hingga akhirnya pada periode 2021, pasca PHE ditetapkan menjadi subholding upstream semua grup yang dianggap sebagai entitas upstream baik entitas yang memiliki kontrak kerja sama maupun penunjang untuk usaha upstream menjadi anak perusahaan dan afiliasi PHE semua pada Oktober 2021.

 

Eva, begitu biasa disapa, menerangkan bahwa ada perbedaan antara sebelum dan sesudah menjadi pemegang saham. Pasca menjadi pemegang saham, kewenangan dan tugas PHE menjadi bertambah dengan tetap memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar (AD), aturan yang berlaku, dan kebijakan perusahaan. Peran PHE sebagai subholding upstream terkadang tidak terbatas dari yang tertuang di AD.

Tags: